(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
- PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
1. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
1. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
1. struktural . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
1. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
1. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
1. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e;
- PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2);
1. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
1. fungsional . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
1. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
- PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
1. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
1. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
1. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
1. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a;
1. struktural . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
1. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
- PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
1. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
1. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
- PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
- PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
- PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
- PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
- PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
- PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2); dan
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
- PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
- PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
1. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya, yang menduduki jabatan
struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
- PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
- PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).