Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp121.989.066.868,00
(seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta enam puluh enam ribu delapan ratus enam
puluh delapan rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara
pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggarari 2008, 2OO9, 2OlO, 2OlI, dan 2012, dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
dang-undangan,
< -f7 y'anna Djaman
-
---
