PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 2
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil
Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 3
**(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta**
menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi
Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
pada suatu Wilayah Kerja.
(21 Pelaksanaan
---
t,'*ootf;
R E P u J.Tnt * . r, o
**(2) Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan
efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan
keteknikan yang baik.
Pasal 4
**(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:**
- penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas
Bumi; dan/atau
- penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil
Minyak dan Gas Bumi.
(2t Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor
dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau
dikurangi varian harga atas Lifting.
**(3) Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak**
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain
yang sejenis;
- penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi
I ntere s (Particip ating Intere stl ;
- hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha
Hulu; dan/atau
- penghasilan lainnya yang memberikan tambahan
kemampuan ekonomis.
Pasal 5
**(1) Biaya operasi terdiri atas:**
- biaya Eksplorasi;
- biaya Eksploitasi; dan
- biaya lainnya.
1,2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
- biaya pengeboran Eksplorasi;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi;
dan
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
1. biaya penelitian geofisika.
**(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b meliputi:
- biaya pengeboran pengembangan;
- biaya langsung produksi untuk:
1. Minyak Bumi; dan/atau
1. Gas Bumi.
- biaya pemrosesan Gas Bumi;
- biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan;
dan
1. biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;
- biaya penyusutan; dan
- biaya amortisasi.
**(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan**
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf e meliputi:
- biaya administrasi dan keuangan;
- biaya pegawai;
- biaya
---
PRESIDEN
.8-
- biaya jasa material;
- biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
**(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c**
meliputi:
- biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
- biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
- biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang
berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian
dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK
Migas;
- biaya penggantian investasi kepada Kontraktor
sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi
Perminyakan.
Pasal 6
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang
dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsui
pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas
Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
**(1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam**
penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi
persyaratan:
- dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terkait langsung
dengan kegiatan Operasi perminyakan di Wilayah Kerji
Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
- menggunakan
---
PRESIDEN
9-
- menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal
terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang
seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
- Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan
kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan
- kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana kerja yang telah mendapatkan
persetujuan Kepala SKK Migas.
**(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan**
Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi syarat:
- untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan
yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi
milik negara;
- untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke
proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya
untuk kegiatan yang:
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam
negeri;
1. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
1. tidak rutin.
- untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan
kepada karyawan/pekerja dalam bentuk
natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama
Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan
lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan
Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang perpajakan;
- untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor
pusat dengan syarat:
1. digunakan
---
t,'*ootf;
R E P u J.T,[ * r., o
- digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan
di Indonesia;
1. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi
kantor pusat yang telah diaudit dan dasar
pengalokasiannya; dan
1. besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran
alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang
ditetapkan oleh Menteri.
- untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada
Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak
melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dalamtidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang
Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang
saham;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya
penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada
rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening
bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
- harta yang dihibahkan;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat
kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
- biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan
yang bukan milik negara;
- pajak penghasilan;
- insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi
untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga
kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
- biaya
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DONESIA
11-
- biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga
asing;
- biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan
Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
- biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar
nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak
penerima manfaat;
- biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
- biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl:
- biaya bunga atas pinjaman;
- royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak
hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak
langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
- pajak penghasilan pihak lain berupa:
1. pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor,
kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
dan/atau
1. pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas
penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung
Kontraktor atau di-gross up;
- nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan
yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
- transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
- biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi
Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (5) huruf d.
Pasal 9
(l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari
I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial
dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
**(2) Pengeluaran**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
12-
**(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari**
I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial
dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau
amortisasi.
Pasal l0
(21(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa
Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih
dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun
selama masa manfaat yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada
akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
(21 Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice\.
**(3) Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,**
dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini,
**(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena**
faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku
harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya
operasi.
Pasal l1
(21 (1) Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa
produksi komersial, dihitung dengan metode satuan
produksi.
(2t Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan dilakukan pengeluaran.
Pasal 12
**(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi**
Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak
berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat
dengan metode satuan produksi.
l2l Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan Produksi Komersial.
**(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.
Pasal 13
**(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan**
tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak,
dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan
pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.
(21 Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan
Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia
di Indonesia.
**(3) Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan**
tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang
dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah
biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau
lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan
Kepala SKK Migas.
(41 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan
biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
---
q,#
PRESIDEN
Pasal 14
Penghasilan Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split
diakui pada titik penyerahan.
Pasal 15
**(1) Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam**
bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga
minyak mentah Indonesia.
t2t Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan**
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Pasal 16
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk
kontrak penjualan Gas Bumi dihitung berdasarkan harga yang
tercantum dalam kontrak penjualan Gas Bumi.
Pasal 17
**(1) Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan**
jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal
(base splitl yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen
variabel dan komponen progresif.
**(2) Kontraktor**
---
PRESIDEN
_15_
**(2) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan**
menyerahkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
**(3) Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak**
Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal**
(base split), komponen variabel, dan komponen progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Pasal 18
**(1) Penghasilan neto untuk I (satu) tahun pajak bagi Kontraktor,**
dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayar (21 ditambah penghasilan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan
huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8 hurufb, dan Pasal 8 hurufo angka 1.
**(2) Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian,
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan
10 (sepuluh) tahun.
**(3) Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung**
berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
**(4) Besarnya**
---
PRESIDEN
**(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor,**
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan.
(s) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan.
Pasal 19
(l) Penghasilan lain Kontraktor berupa Upltft atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat linal dengan
tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(21 Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai pajak penghasilan.
**(3) Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes**
(Participating Interestl sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat
final dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa
Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)' dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa
Eksploitasi.
**(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan**
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenai pajak penghasilan.
**(5) Ketentuan**
---
REPUJS,:t,',35f;'=r,o
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan**
pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
**(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan**
Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak termasuk
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
apabila memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes
(Participating Interesf) yang dimilikinya;
- Partisipasi Interes lPafticipating Interest) telah dimiliki
lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada
pengeluaran investasi); dan
- pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
**(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan**
Partisipasi Interes (Participating Interestl yang dilakukan
untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
**(3) Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha
Hulu.
Pasal 21
**(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan**
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.
**(2) Pembukuan**
---
PRESIDEN
-18_
(21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
**(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai**
dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai
prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Splif.
(41 Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
(s) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
Pasal22
**(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:**
- mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor pokok Wajib
Pajak;
- melaksanakan pembukuan;
- menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan (SPT Tahunan pph);
- melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan;
- membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk
setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena
pajak dari Lifting yang sebenarnya dari bagian Kontraktor
dalam suatu bulan takwim; dan
- memenuhi
---
t,',?otf;
R E P u Jint * . r, o
f, memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes (Participating**
Interestl atau pengalihan saham, Kontraktor wajib
melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak.
**(3) Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes (Participating**
Interestl, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada
Kontraktor yang baru.
Pasal 23
**(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:**
- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan pajak; dan
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi
Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan.
kewajiban(21 Dalam hal terjadi pergantian Operator,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator
yang baru.
Pasal24
**(1) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari**
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
**(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau**
Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil
Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari bagian Kontraktor.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara**
pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
---
PRESIDEN
INSENTIF
Pasal 25
**(1) Pada tahap Ekspiorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat**
dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas
meliputi:
- pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang
digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
tidak dipungut atas:
1. perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak;
1. impor barang kena pajak;
1. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
1. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean
di dalam daerah pabean,
yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22
atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas
pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau
- pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o
(seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak
dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat
pemberitahuan pajak terutang.
(2t Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya
tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri,
Pasal 26
**(1) Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih**
pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan,
penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat
memanfaatkan keiebihan kapasitas tersebut untuk
digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip
pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing)
setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas.
(21 Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara
proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat
manfaat atas biaya operasi tersebut.
**(3) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl**
oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan
dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan
pajak pertambahan nilai.
**(4) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli
Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan
barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai
fasilitas bersama teiah mendapat persetujuan SKK Migas;
dan
- pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan
untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Pasal 27
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf f tidak
dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai
pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
---
Pasal 28
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian
pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
**(1) Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak**
ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial
yang dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(21 Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-**
undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pasal 30
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam
rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK
Migas.
Pasal 31
**(1) Berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan, menteri**
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dapat melakukan
penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta menetapkan
bentuk dan besar insentif Kegiatan Usaha Hulu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha**
Hulu, Menteri dapat memberikan insentif dalam rangka
pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
PRES IDEN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross
Split;
- fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross
Sp,tit sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku
dalam sampai dengan masa berlaku yang tercantum
keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
- Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak
Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi
menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak-
pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang
dapat telah dikeluarkan dan belum dikembalikan
diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor
sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
Pasal 33
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 34
Peraturan Pernerintah ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
ng-undangan,
,F
hmmad Sapta Murti
---
{i}
