(1)
Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
terdiri atas:
a.
iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan
iuran;
b.
hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan;
c.
aset
program
Jaminan
Kesehatan
yang
menjadi
hak
peserta
dari
BUMN
yang
menjalankan program Jaminan Kesehatan;
dan
d.
sumber
lain
yang
sah
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber
dari
iuran
Jaminan
Kesehatan
termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program
Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari
semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial
Kesehatan
yang
merupakan
hasil
dari
penempatan investasi maupun bukan investasi.
(4)
Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi
hak peserta dari BUMN yang menjalankan
www.peraturan.go.id
2018, No.232
program
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil
pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan
aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai,
surat berharga, piutang iuran, dan uang muka
pelayanan kesehatan.
(5)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sebesar:
a.
utang klaim pelayanan kesehatan;
b.
klaim pelayanan kesehatan yang masih
dalam proses;
c.
klaim pelayanan kesehatan yang belum
ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
d.
cadangan premi.
(6)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan dana yang berasal dari:
a.
Surplus
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan;
b.
Surplus aset BPJS Kesehatan;
c.
dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk
pembayaran manfaat;
d.
dihapus;
d1. bantuan pemerintah pusat;
d2. bantuan pemerintah daerah;
d3. denda akibat keterlambatan pembayaran
iuran; dan/atau
e.
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6a) Dihapus.
(7)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain
www.peraturan.go.id
2018, No.232
yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.
2.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
