Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 53 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

1 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal
memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
- percepatan penyediaan pembiayaan
infrastruktur; dan
- percepatan penyediaan pembiayaan
pembangullan lainnya berdasarkan penugasan
Pemerintah.
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D,
dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan
kegiatan usaha:
- penyediaan pembiayaan;
- pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas
nama, serta kepentingan donor melalui
mekanisme penerusan dana;
- penyertaan modal p,ada badan usaha lain;
- pemberian fasilitas pcngembangan proyek;
- pemberian bantuan teknis;
- pemberian jasa konsultasi; dan/atau
- kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero
memperoleh pendanaan yang berasal dari:
- penerimaan penyertaan modal;
- penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
- penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
1. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar
negeri; dan/atau
1. Pemerintah;
- sekuritisasi;
- penerimaan hibah;
- penjualan aset; dan/atau
- penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 2

perrrerintah Untuk melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah
benrpa jaminan atas kecukupan permodalan
dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas
yang mengatur dan mengawasi sektor jasa
keuangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043149 A

---

PRESIDEN

5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2O2O

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 043025 A

Pasal 28

(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi;
- badan layanan umumlbadan layanan umum
daerah;
- badan hukum; dan/atau
- pihak lain.

(2) Kegiatan ...SK No 043148 A

---

PRESIDEN

4-
(21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.