Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
dan 1. Transplantasi adalah pemindahan organ
jaringan dari pendonor ke resipien guna
penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan
resipien.
1. Organ
SK No 081788 A
---
PRES IDEN
1. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang
bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu
dalam tubuh.
1. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai
bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu,
yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri
atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan
yang tidak dapat pulih kembali.
1. Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ
dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan resipien.
1. Resipien adalah orang yang menerima Organ
dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
