PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2018
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 18
**(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik**
atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,
kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan
anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan
dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD,
menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota.
(1a) Menteri...
SK No 181976 A
---
EEIIFIIIIT
INDONESIA
4-
(1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.
(21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah harus
mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden.
**(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
**(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota**
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat
mengajukan pengaktifan kembali.
1. Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II dihapus.
1. Pasal 25 dihapus
4 Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal28...
SK No 181969 A
---
Pasal 28
**(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri**
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota
dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 sampai dengan
### Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota
dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden.
(21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota
dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi
memiliki status beserta hak dan kewenangannya
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden.
5 Judul BAB III diubah, sehingga Judul BAB III berbunyi
sebagai berikut:
1. Di antara . . .
SK No 181975 A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 28A pada BAB III yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan**
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan
permintaan persetujuan kepada Presiden.
(21 Presiden memberikan persetujuan atas permintaan
menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima
surat permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan**
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
persetujuan dianggap tidak diberikan.
(41 Surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden
kepada menteri dan pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden
atau calon Wakil Presiden.
7 Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
SK No 181974 A
---
f :ITFFII;ITN
INDONESIA
7-
8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 31 diubah, sehingga
### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat**
melaksanakan kampanye apabila yang
bersangkutan:
- sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.
(21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan
kampanye apabila yang bersangkutan:
- sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi
Pemilihan Umum.
**(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,**
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang melaksanakan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus menjalankan Cuti.
9 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A pada Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 34A. . .
SK No 181979 A
---
IEtrEItrITN
INDONESIA
8-
Pasal 34
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,**
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden melaksanakan Cuti pada saat:
- pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden;
- pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden;
- pengundian nomor urut pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
- selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau
Cuti sesuai dengan kebutuhan.
(21 Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan ketentuan:
- menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan
kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara;
- gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dengan tembusan
kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota diajukan kepada gubernur dengan
tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
**(3) Permohonan izin Cuti memuat:**
jadwal dan jangka waktu; dan a.
- tempat dan/atau lokasi,
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) Permohonan...**
SK No 181984 A
---
ErI-+{FI{Il
INDONESIA
9-
**(4) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
sebelum pelaksanaan kegiatan.
**(5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
**(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat**
menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan
ketentuan:
- menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan
kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara;
- gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dengan tembusan
kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota diajukan kepada gubernur dengan
tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
(21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- jadwal . . .
SK No 181683 A
---
PRESIDEN
- jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan
Umum; dan
- tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan
Umum.
**(3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan**
paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama
1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa
Kampanye Pemilihan Umum.
(21 Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan
Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 181990 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 182000A
---
