Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2018

PP No. 53 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 18

**(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik** atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. (1a) Menteri... SK No 181976 A --- EEIIFIIIIT INDONESIA 4- (1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden. (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. **(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. **(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota** Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. 1. Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II dihapus. 1. Pasal 25 dihapus 4 Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal28... SK No 181969 A ---

Pasal 28

**(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri** aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 sampai dengan ### Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 5 Judul BAB III diubah, sehingga Judul BAB III berbunyi sebagai berikut: 1. Di antara . . . SK No 181975 A --- PRESIDEN 1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A pada BAB III yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan** dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. (21 Presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan** dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, persetujuan dianggap tidak diberikan. (41 Surat persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. 7 Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan. . . SK No 181974 A --- f :ITFFII;ITN INDONESIA 7- 8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 31 diubah, sehingga ### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat** melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: - sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; - berstatus sebagai anggota partai politik; atau - anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: - sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; - berstatus sebagai anggota partai politik; atau - anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. **(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,** wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti. 9 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A pada Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 34A. . . SK No 181979 A --- IEtrEItrITN INDONESIA 8-

Pasal 34

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,** wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti pada saat: - pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; - pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; - pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan - selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan. (21 Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: - menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; - gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan - bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. **(3) Permohonan izin Cuti memuat:** jadwal dan jangka waktu; dan a. - tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Permohonan...** SK No 181984 A --- ErI-+{FI{Il INDONESIA 9- **(4) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan. **(5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

**(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat** menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan: - menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; - gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan - bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - jadwal . . . SK No 181683 A --- PRESIDEN - jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan - tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum. **(3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan** paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 1. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. (21 Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 181990 A --- PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 182000A ---