Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 52 TAHUN 1954) TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING

PP No. 54 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH tentang pendaftaran orang asing ditambah dengan ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:

(4) Menteri Kehakiman dapat memperpanjang waktu enam bulan termaksud dalam ayat 3 untuk wilayah tertentu apabila keadaan diwilayah itu memerlukan.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1954.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(SOEKARNO)

MENTERI KEHAKIMAN,

(DJODY GONDOKUSUMO) Diundangkan pada tanggal 25 Oktober 1954 MENTERI KEHAKIMAN,

(DJODY GONDOKUSUMO)

LEMBARAN NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1954