Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PABRIK CAMBRICS "PRIMISIMA" DISINGKAT P.T. "PRIMISIMA"

PP No. 54 Tahun 1970 berlaku

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat
(1) pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.