Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g.UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
c. Wilayah Kecamatan Banjar adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 1
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Banjar dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Tuiuan pembentukan Kota Administratif Banjar adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 4
(1) Pemerintah Kota Administratif Banjar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.
(2) Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Banjar, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Banjar.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Banjar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis pada khususnya.
Pasal 6
(1) Wilayah Kota Administratif Banjar, meliputi:
a. Seluruh Kecamatan Banjar, yang terdiri dari:
1. Desa Cibeureum;
2. Desa Balokang;
3. Desa Banjar;
4. Desa Mekarsari;
5. Desa Hegarsari;
6. Desa Pataruman;
7. Desa Mulyasari;
8. Desa Bojongkantong;
9. Desa Kujangsari;
10. Desa Langensari;
11. Desa Karyamukti;
12. Desa Batulawang;
13. Desa Muktisari;
14. Desa Rejasari;
15. Desa Waringinsari.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Cisaga, yang terdiri dari:
1. Desa Raharja;
2. Desa Mekarharja;
3. Desa Purwaharja;
4. Desa Karangpanimbal.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Cimaragas, yang terdiri dari:
1. Desa Situbatu;
2. Desa Neglasari.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Pamarican, yang terdiri dari Desa Binangun.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Banjar ditata menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Purwaharja, terdiri dari:
1. Desa Purwaharja;
2. Desa Karangpanimbal;
3. Desa Raharja;
4. Desa Mekarharja.
b. Wilayah Kecamatan Pataruman, terdiri dari:
1. Desa Pataruman;
2. Desa Karyamukti;
3. Desa Hegarsari;
4. Desa Batulawang;
5. Desa Binangun;
6. Desa Mulyasari.
c. Wilayah Kecamatan Banjar, terdiri dari:
1. Desa Banjar;
2. Desa Balokang;
3. Desa Cibeureum:
4. Desa Situbatu;
5. Desa Neglasari;
6. Desa Mekarsari.
d. Wilayah Kecamatan Langensari, terdiri dari:
1. Desa Langensari;
2. Desa Waringinsari;
3. Desa Muktisari;
4. Desa Bojongkantong;
5. Desa Kujangsari;
6. Desa Rejasari.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Banjar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Purwaharja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Purwaharja.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pataruman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Pataruman.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Balokang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langensari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d berkedudukan di Desa Langensari.
Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Cisaga adalah wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Cimaragas adalah wilayah Kecamatan Cimaragas dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(3) Wilayah Kecamatan Pamarican adalah wilayah Kecamatan Pamarican dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d.
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Banjar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Dacrah Tingkat II Ciamis yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Banjar sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Banjar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan.
(2) Ketentuau pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
