(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini modal disetor sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp.
250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada.
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998 MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 89
