Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PP No. 54 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Usaha perikanan adalah seniua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
2. Perusahaan perikanan INDONESIA adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.

3. Perusahaan perikanan asing adalah perusahaan yang melakukan usaha penangkapan ikan dan dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
4. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
5. Petani Ikan, yang selanjutnya disebut Pembudidaya Ikan, adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
6. Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
7. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan.
8. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
9. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
10. Perluasan usaha penangkapan ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam IUP.
11. Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis usaha kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
12. Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
13 Surat Izin Kapal Pengangkut lkan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
14. Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) adalah rekomendasi tertulis untuk menangkap ikan yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal.
15. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

(1) Usaha perikanan terdiri dari:

a. usaha penangkapan ikan; dan/atau

b. usaha pembudidayaan ikan.

(2) Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan:

a. pembudidayaan ikan di air tawar;

b. pembudidayaan ikan di air payau; dan/atau

c. pembudidayaan ikan di laut,

Pasal 3

(1) Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan oleh perorangan Warga Negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA termasuk koperasi.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat, (1), hanya dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan persetujuan internasional atau hukum internasional yang berlaku.
(3) Wilayah perikanan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. perairan INDONESIA;

b. sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik INDONESIA;

c. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).

Pasal 4

Perusahaan perikanan INDONESIA bekerjasama dengan nelayan dan/atau pembudidaya ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Perusahaan yang melakukan usaha perikanan, wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
(2) IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan untuk masing-masing usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perikanan.
(3) Izin usaha bagi perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal yang akan melakukan usaha penangkapan ikan, diterbitkan berdasarkan Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) dan persyaratan lain di bidang penanaman modal.
(4) Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat daerah

penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkap ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan.
(5) Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ikan, dicantumkan daerah pengumpulan/pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, serta jumlah dan ukuran kapal perikanan.
(6) Dalam IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.

Pasal 6

(1) Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan:

a. penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau menggunakan motor luar atau motor dalam berukuran tertentu;

b. pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tertentu;

c. pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan tertentu;

d. pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu.
(2) Ukuran kapal perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada dinas perikanan daerah atau instansi yang berwenang di bidang perikanan di daerah.

Pasal 7

(1) Perusahaan perikanan asing yang akan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA wajib memiliki IUP.
(2) IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sesuai dengan jangka waktu berlakunya persetujuan internasional antara pemerintah negara Republik INDONESIA dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan atau kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
(2) SPI untuk kapal perikanan berbendera INDONESIA berlaku selama :

a. 3 (tiga) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;

b. 2 (dua) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.
(3) Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan, jenis alat penangkap ikan, dan spesifikasi kapal yang digunakan.
(4) SPI untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.

Pasal 9

(1) Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pendukung penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan (kelompok) wajib dilengkapi dengan SPI.
(2) Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapat pengangkut ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
(3) SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama:

a. 3 (tiga) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;

b. 2 (dua) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera asing yang dioperasikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(5) Kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan dan/atau dari pelabuhan ke pelabuhan.
(6) Kapal pengangkut ikan berbendera asing dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan di INDONESIA dan/atau dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan.

Pasal 10

(1) Kapal perikanan berbendera asing hanya dapat digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(2) Kapal perikanan berbendera asing dapat digunakan oleh perusahaan perikanan atau perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk mengangkut ikan.
(3) Pengaturan lebih lanjut penggunaan kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan perikanan INDONESIA untuk melakukan pengangkutan ikan yang tidak dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI.
(2) SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):

a. untuk kapal perikanan yang berbendera INDONESIA berlaku selama 3 (tiga) tahun;

b. untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun.
(3) Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI dengaii masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
(4) Kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat
(3) digunakan mengangkut ikan dan pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik INDONESIA dan/atau, dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan.
(5) Kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang digunakan oleh perusahaan perikanan INDONESIA hanya untuk melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan.
(6) Dalam SIKPI kapal berbendera INDONESIA maupun berbendera asing paling kurang memuat:

a. lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;

b. perusahaan dan armada penangkap ikan yang didukung pengangkutannya;

c. nakhoda dan Anak Buah Kapal;

d. identitas kapal.

Pasal 12

Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, pemberi izin
a. mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan sebelum memberikan IUP, SPI, dan APIPM;
b. mengevaluasi setiap tahun ketetapan mengenai jumlah kapal perikanan, daerah penangkapan ikan, dan/atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.

Pasal 13

(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan:

a. IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran di atas 10 Gross Tonnage (GT.10) dan tidak lebih dari 30 Gross Tonnage (GT.30) dan/atau yang rnesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerjit asing;

b. IUP kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang rnelakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(2) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan:

a. IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 10 Gross Tonnage (GT.10) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;

b. IUP kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian IUP, SPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman kepada tata cara pemberian perizinan usaha perikanan yang diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.
(2) Kewenangan menerbitkan IUP sebagamana dimaksud dalam ayat (1) untuk perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Ketentuan mengenai pemberitin IUP SPI SIKPI I sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pemegang IUP berkewajiban

a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;

b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian IUP kepada pemberi izin dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam IUP;

c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin.
(2) Pemegang SPI berkewajiban :

a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI;

b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SPI kepada pemberi izin dalam hal SPI hilang atau rusak, Atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SPI;

c. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;

d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.
(3) Pemegang SIKPI berkewajiban:

a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIKPI;

b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIKPI kepada pemberi izin dalam hal SIKPI hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIKPI;

c. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;

d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.
(4) Pemegang APIPM berkewajiban :

a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM;

b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian kepada pemberi APIPM melalui BKPM dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam APIFIM;

c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 16

(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan

a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;

b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;

c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;

d. menggunakan dokumen palsu;

e. selama 1 (satu) tahun sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau

f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan :

a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SPI;

b. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan;

c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;

d. menggunakan dokumen palsu;

e. IUP yang memiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau

f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan;

a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SIKPI;

b. menggunakan kapal pengangkut ikan di luar kegiatan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan, atau melakukan kegiatan pemgangkutan ikan di luar satuan armada penangkapan ikan (untuk kapal dalam satuan armada/kelompok);

c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;

d. selama 1 (satu) tahun sejak SIKPI dikeluarkan tidak melakukan kegiatan pengangkutan ikan;

e. IUP yang dimiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau

f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) APIPM dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan

a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM;

b. melakukan perubahan data tanpa persetujuan tertulis dari pemberi APIPM;

c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;

d. menggunakan dokumen palsu;

e. tidak merealisasikan rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya AFIPM; atau

f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 17

Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha penangkapan ikan atau usaha pembudidayaan ikan di laut atau perairan lainnya di wilayah perikanan Republik INDONESIA, serta perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi:

a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan;

b. Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 19

(1) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan usaha perikanan dan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan.
(2) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan asing atas manfaat yang dapat diperoleh dari penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.

Pasal 20

(1) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA terdiri dari

a. Pungutan Pengusahaan Perikanan;

b. Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing adalah Pungutan Perikanan Asing.

Pasal 21

Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan.

Pasal 22

(1) Pungutan Hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditetapkan :

a. Untuk kegiatan penangkapan ikan :

1) Bagi perusahaan perikanan skala kecil berdasarkan rumusan 1% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.

2) Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan.

b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan.
(2) Kriteria perusahaan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Pasal 23

(1) Pungutan Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut kapal perikanan yang dipergunakan.
(2) Pungutan Perikanan Asing bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkapan ikan dan kapal pendukungnya yang dipergunakan.

Pasal 24

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan, nelayan dan pembudidayaan ikan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan serta penanganan hasil perikanan.

Pasal 25

Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

Pasal 26

Seluruh perizinan yang telah diberikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.

Pasal 27

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhitr dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 141 Tahun 2000 (Lembarab Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran negara Nomor 4058), dinyatakan tidak berlaku.
b. Segala peraturan Pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 28

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 100