Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 54 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
serta Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

  • Kepala . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas)
tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh)
tahun;

  • Penerima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2010.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk:
- Pegawai Negeri yang ditempatkan atau
ditugaskan di luar negeri;
- Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
- Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
- Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
- Calon Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2010.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bagi:
- Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/
tunjangan umum, dan tunjangan khusus/
tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/
insentif khusus;

  • Penerima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi/tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi Guru PNS, dan
tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan serta
tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak.

(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2010.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan

Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai

Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/
Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
Negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 6 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat

Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan
gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2010.

(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara

yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga
belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan
Juni 2010.

(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan
pada instansi atau lembaga tempat Pegawai
Negeri/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2010.

(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni
2010.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/
administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
1. Anggota TNI;
1. Anggota POLRI;
1. penerima pensiun;
1. penerima tunjangan;
1. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/
Wakil Walikota;
1. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah; dan
1. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati/Walikota; dan
1. Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id