Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL

PP No. 54 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan Penyertaan Modal

ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Sriwidjaja.

(2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi
penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp1.338.047.600.800,00 (satu
triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh
tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah).

(2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari
konversi pokok pinjaman sesuai Perjanjian Penerusan
Pinjaman Nomor SLA-1108/DP3/1999 dan SLA-
1109/DP3/1999 tanggal 19 Maret 1999.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,