Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir, Reaktor Nuklir, dan Bahan Nuklir adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning,
satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait
lainnya.
1. Konstruksi ...
---
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir
di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan,
pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk
membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan
bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya instalasi nuklir secara
tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir
dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen instalasi,
dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur,
sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan,
termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
1. Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan
eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen
selama operasi instalasi nuklir.
1. Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan
kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu
terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan
komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan
dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
1. Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi,
dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh
penuaan pada struktur, sistem, dan komponen kritis
masih dalam batas yang dapat diterima.
1. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir
dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada
batasan dan kondisi operasi.
1. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi
yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan
terjadi paling sedikit satu kali selama umur operasi
instalasi nuklir tetapi dari pertimbangan desain tidak
menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang
penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi
kecelakaan.
1. Kecelakaan ...
---
1. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah
diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
1. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah
kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar
desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke
lingkungan hidup.
1. Kesiapsiagaan Nuklir adalah serangkaian kegiatan
sistematis dan terencana yang dilakukan untuk
mengantisipasi kedaruratan nuklir melalui penyediaan
unsur infrastruktur dan kemampuan fungsi
penanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan
kedaruratan nuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan
efisien.
1. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang
mengancam keselamatan manusia, kerugian harta
benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul
sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari
instalasi nuklir atau kejadian khusus.
1. Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi
kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius
yang ditimbulkan terhadap keselamatan manusia,
kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Safeguards adalah upaya yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir
hanya untuk maksud damai.
1. Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik
musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai
dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem
proteksi fisik.
1. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk
mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir
secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
1. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan,
instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-
sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir
dan bahan nuklir.
1. Badan ...
---
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD,
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
