Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 54 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Fund for
Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund
for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima
ratus juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban Negara Republik Indonesia pada
International Fund for Agricultural Development sebesar
USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013er 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman