Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada
International Rubber Consortium Limited (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 250) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014
,
ttd
