Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang
selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum.
1. Statuta ITS adalah peraturan dasar pengelolaan ITS
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di ITS.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ ITS yang menetapkan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik.
1. Rektor adalah organ ITS yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ ITS yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan dibidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS.
1. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah
perangkat SA yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.
1. Fakultas . . .
---
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan
dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di ITS.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa ITS.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di ITS.
1. Kementerian . . .
---
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
