Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA

PP No. 54 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 12

(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:
- Keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat difunda/harus
dilakukan segera;
1. pekerjaan kompleks yang hanya .yang- dapat dilalsanakan dingan penggunaErn
teknologi baru penyedia- jali yang _dan mEunpu mengaplikasikannya hanya satu_
satunya;
1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan kesehmltai
Negara yang ditetapkan oleh presiden;
4l pekerjaan yang berskala kecil dengan
ketentuan:
- untuk keperluan sendiri;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana;
dan atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa
usaha orang perseorang€rn dan badan
usaha kecil; dan atau

1. pekerjaan .

---

PRESIDEN

1. pekerjaan lanjutan yang secara teknis
merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah_pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya;
1. pekerjaan, yang merupakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha tvtitit
Negara;
7l pekery'aan proyek strategis nasional yang
merupakan penugasan dari pemerintafi
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
atau
- Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak paten atau pihak lain yang telah
mendapat izin.
(21 Penunjukan langsung pelaksana konstruksi
sebagaimana dimalsud pa-da ayat (l) dilakukan dengan syarat:
- peserta yang berbentuk badan usaha dan
orang perseorangan harus sudah 99aha diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga ahli dan- atau tenaga terampil yang
dipekeq'akan oleh badan u-saha dan usaha
orang perseorangan harus bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Lembaga; dan
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak paten atau pihak lain yang telah
mendapat lisensi.
(2a) Ketentuan dimaksud pada ayat (2) .sebagaimana huruf c tidak berlaku dalam hai pentrnjukan
langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf a angka 6) dai angka 7).
(2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingka p) ngyl dapat melak-ukan penunjukan langsring
kepada Badan Usaha Milik N;egara lain atau anak
perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

(2c) Badan...

---

PRESIDEN

(2c) Badan Usaha Daerah penerima penugasan -Milik sebagaimana dimaksud pada - ayat (l)- huirf a angka 7) hanya dapat melakuian penunjukan
langsung kepada Badin Usaha fvfim daerafi Uin,
anak perusahaan Badan Usaha Milik Oaerahj
Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak
perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana _

konstruksi sebagaimana dimakslud fada ayat (l) paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;
- pemasukanpenawaran;
- negosiasi; dan
- penetapanpenyediajasa.
1. Ketentuan Pasal l3A diubah sehingga pasal l3A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal l3A
(i) Badan Usaha Ir,Iilik Negara yang mendapat _ penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan
penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik
Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha
Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.

(2) Badan Usaha Daerah yang mendapat .Milik penugasan dari pemerintah Daerah dapat

melaksanakan penunjukan langsung kepada Aadan
Usaha Milik Daerah lain, anak perirsaliaan Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Ujaha Milik Negara,
dan/atau anak perusahaan Badan Usaha tr{ilik
Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.

Agar .

---

REPUJTT':="SS5*==,o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2l November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2OL6

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

puti Bidang Perekonomian,
m dan Perundang-undangan,

Silvanna Djaman

---

PRESIDEN