Langsung ke konten

BADAN USAHA MILIK DAERAH

PP No. 54 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
yang selanjutnya disingkat 1. Badan Usaha Milik Daerah
BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Daerah adalah 2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adaiah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

1. Anggaran

---

q.D

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

yang5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

kekayaan6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah
Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan
penyertaan modal Daerah pada BUMD.
1. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah
strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna
memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai
BUMD.
1. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan
perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja
dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi
Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan
saham oleh masyarakat.
1. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem
pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi
yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan
antar pemangku kepentingan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1 1 . Menteri

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.

1. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada
Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum
Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan
Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
1. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum
Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

1. Komisaris .

---

#"i,D

REPUBLIK IhIDONESIA

t7. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
1. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD
serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 2

(1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan

pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan.

(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
- penyertaan modal;
- subsidi;
- penugasan;
- penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD.

### Pasal 3 .

---

PRES IOEN

Pasal 3

(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam

kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
- penrsahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai
pemilik modal; dan
- perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan
sebagai pemegang saham.

(2t Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan
umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan
perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil
keputusan.

(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada
pejabat perangkat daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) antara lain:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan aset tetap;
- kerja sama;
- investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan
anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
- penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari
modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi
aset, dan agio saham;

  • pengangkatan

---

PRESIDEN

- pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas,
Komisaris, dan Direksi;
- penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- penetapan besaran penggunaan laba;
- pengesahan laporan tahunan;
- penggabungan, pemisahan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan
jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1
(satu) transaksi atau lebih;

(s) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber

dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan.

(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
- target kinerja BUMD;
- klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
- laporan keuangan BUMD.

(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan

insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Menteri.

## BAB III .. .

---

FHt I;ltt1 I
REPLIBI IK INI)ONt' SI/\

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Daerah dapat mendirikan BUMD.

(2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.

(3) BUMD terdiri atas:

  • penrsahaan umum Daerah; dan
  • pemsahaan perseroan Daerah.

(4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan

hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur
mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai
berlaku.
(s) Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan
hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-
undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 4

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM

dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

(2) Jumlah.

---

q,,"1-D

Ptlt_ s tL)[N
REPLI r1r. I t( INDON b,-StA
29-

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris

paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota

1 Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota,
(satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai
Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota
Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota

Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas

bagt keputusan, pengawasan, dan pembiayaan
kepentingan BUMD.

PasaT 42
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat
untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5

(1) Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang

seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi
atas saham.

(2) Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang

berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu)
Daerah.

Pasal 6

(1) Karakteristik BUMD meliputi:

- badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
- badan usaha dimiliki oleh:
1. 1 (satu) Pemerintah Daerah;
1. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
1. 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan
Daerah; atau
1. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan
bukan Daerah.
- selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
- bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
- dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam
dunia usaha.

(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus
dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima
puluh satu persen).

Bagian Kedua
T\rjuan Pendirian BUMD

Pasal 7

Pendirian BUMD bertujuan untuk:
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian
Daerah;

  • menyelenggarakan

---

PRES IDEN

i0-

- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Pasal 8

Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam
rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Bagian Ketiga

Dasar Pendirian BUMD

Pasal 9

(1) Pendirian BUMD didasarkan pada:

  • kebutuhan Daerah; dan
  • kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

(2) Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
- pelayanan umum; dan
- kebutuhanmasyarakat.

(3) Kelayakan

---

t-Rl slL)EN
REF.,LI L]L I K INI)ON t--SIA

(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap
kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran,
analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.

(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berisi aspek:

  • peraturan perundang-undangan;
  • ketersediaan teknologi; dan
  • ketersediaan sumber daya manusia.

(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan hasil kajian
kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.

(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian

kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersumber dari APBD.

Pasal 10

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian

BUMD kepada Menteri.

(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilampiri:
- kebutuhan Daerah;
- analisa kelayakan usaha;
- ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3
(tiga) tahun terakhir;

  • dokumen

---

t-,Rt tilt)t-N
REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA
- t2-

- dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
- dokumen RPJMD.

(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana

pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota

paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan
rencana pendirian BUMD diterima.
(s) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang
mengatur mengenai pendirian BUMD.

Bagian Keempat
Perda Pendirian BUMD

Pasal I 1

(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit

memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya modal dasar dan modal disetor;
- tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;
dan
- penggunaan laba.

(2)Perda...

---

q.D

PRESIDEN

### REPUBLIK INDON ESIA

(21 Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
jangka waktu berdiri; dan d.
- besarnya modal dasar.

(3) Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah

dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi
perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga
ketentuan mengenai:
- pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah
menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
dan/atau
- pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban
perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan
kewajiban perusahaan umum Daerah yang
didirikan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan

Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Nama dan Tempat Kedudukan BUMD

Pasa] 12

(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama

yang:

  • belum

---

PRESIOEN

- belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas,
perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah
lain atau sama pada pokoknya dengan nama
perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan
perusahaan umum Daerah lain;
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan/ atau kesusilaan;
- berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga
Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
- berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali
mendapat izin dai yang bersangkutan;
- sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan
usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan
perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang membentuk kata;
tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, C.
atau persekutuan perdata; atau
- tidak mengandung bahasa asing.
(21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan
perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat
disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama
perusahaan.

Pasal 11

---

PRESIDEN

_70_

Pasal 13

(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat

kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan
dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.

(2) Tempat

---

fl|-
|rllt s lt-)EN
tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA

(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum
Daerah.

Pasal 14

(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama

yang:
belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas,
perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah
lain atau sama pada pokoknya dengan nama
perseroan terbatas, perusahaan umum, dan
perusahaan umum Daerah lain;
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau kesusilaan;
- berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga
Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
- berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali
mendapat izin dari yang bersangkutan;
- sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan
usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan
perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri;
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian hurrf yang membentuk kata;
CD' tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum,
atau persekutuan perdata;
- tidak mengandung bahasa asing; atau

  • sesuai

---

flD
l)llt SlL)L,N
REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA
16-

- sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-
undangan yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.
(21 Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah
dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan
perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama
perusahaan.

(3) Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah

dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan
setelah singkatan PT dan nama perusahaan.

Pasal 15

(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat

kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan
dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.

(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan
Daerah.

Bagian Keenam
Anggaran Dasar BUMD

Paragraf 1
Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah

Pasal 16

Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan
merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).

Paragral 2

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

-t7-

Paragraf 2
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah

Pasal 17

(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah

dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
- jumlah saham;
C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap
klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap
saham;
- nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan
anggota Direksi;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Komisaris dan anggota Direksi;
- tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
- penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.

MODAL BUMD

Bagian Kesatu
Sumber Modal BUMD

Pasal 19

(1) Sumber modal BUMD terdiri atas:

- penyertaan modal Daerah;
- pinjaman;
- hibah; dan
- sumber modal lainnya.
(2t Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
- APBD; dan/atau
- konversi dari pinjaman.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat bersumber dari:
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Hibah

---

REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o
-t9_

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat

bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

  • kapitalisasi cadangan;
  • keuntungan revaluasi aset; dan
  • agio saham.

Pasal 20

Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah
merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian
BUMD.

Bagian Kedua

Penyertaan Modal Daerah

Pasal 21

(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:

- pendirian BUMD;
- penambahan modal BUMD; dan
- pembelian saham pada perusahaan perseroan
Daerah lain.

(2) Penyertaan

---

#D
PRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA

(21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang
milik Daerah.

(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat

barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(4t Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh
dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(s) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 22

(l) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD
ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal
disetor.

(2) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada

perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2
tahun sejak berdiri.
(41 Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian
perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 23

(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan

modal BUMD dilakukan untuk:
- pengembangan usaha;
- penguatan struktur permodalan; dan
- penugasan Pemerintah Daerah.

(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal

BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh
Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis
BUMD.

Bagian Ketiga
Pengurangan Modal Daerah

(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan

sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di
bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah.
(21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan
pengaturan modal dasar dan modal disetor pada
anggaran dasar.

(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau
dilusi.

(41 Pengurangan

---

FRE!; IDEN
REPUELIK ll\lDONESIA

(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi

dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh
Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.

Bagian Keempat
Perubahan Penyertaan Modal Daerah

Pasal 25

Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan
Daerah.

Bagian Kelima
Pinjaman

Pasal 26

(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan

kelaziman dalam dunia usaha.
(21 Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keenam
Hibah

Pasal 27

(1) BUMD dapat menerima hibah.

(2) Ketentuan

---

],llL(llDEN
llEt'r iltt tl( INDot\EStA

(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketujuh
Sumber Modal Lainnya

Pasal 28

(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal

kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan
agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS.

(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi

cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan daerah.

Bagian Kesatu
Organ BUMD

Paragraf 1
Umum

Pasal 29

(1) Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.

(2) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada

perusahaan umum Daerah terdiri atas:

  • KPM

---

PRES ILTEN
IIEPUBLItr INDONESIA

  • KPM;
  • Dewan Pengawas; dan
  • Direksi.

(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada

perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
- RUPS;
- Komisaris; dan
- Direksi.

Pasal 30

Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah
dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Paragraf 2
KPM

Pasal 31

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan
umum Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum
daerah secara melawan hukum.

Pasal32...

---

$-,l,ry

I', lft :;tt)t N
REPLJI]t IK INt)()NT SII\
25-

Pasal 32

(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat

dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah.
(21 Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rapat tahunan;
- rapat persetujuan rencana kerja anggaran
penrsahaan umum Daerah; dan
- rapat luar biasa.

Paragraf 3
RUPS

Pasal 33

(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham

perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS.
(21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak
substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3).

Pasal 34

Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian
perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
- tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan
daerah secara melawan hukum.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perseroan terbatas.

Paragraf 4
Dewan Pengawas dan Komisaris

Pasal 36

(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat

terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)(2t Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat
Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan
pelayanan publik.

Pasal 37

Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota
Komisaris diangkat oleh RUPS.

Pasal 38

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;

c.memahami...

---

$-.#

PRESIDEN

- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen;
- menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;

f . berijazah paling rendah Strata I (S-1);
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas,
atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau
calon anggota legislatif.

Pasal 39

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota

Komisaris dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

### Pasal 40. . .

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota

Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak
kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota

Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada
saat pendirian.
(s) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang
dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masajabatannya.
(41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak
kinerja.
(s) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan
kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.

Pasal 43

(1) Dewan Pengawas bertugas:

pengawasan terhadap perusahaan umum a. melakukan
Daerah; dan
Direksi b. mengawasi dan memberi nasihat kepada
dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum
Daerah.
(21 Komisaris bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap perusahaan
perseroan Daerah; dan

b.mengawasi...

---

fl.#
PRESIDEN

- mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah.

(3) Dewan Pengawas wajib:

pengawasan kepada KPM; dan a. melaporkan hasil
rapat. b. membuat dan memelihara risalah

(4) Komisaris wajib:

pengawasan kepada RUPS; dan a. melaporkan hasil
rapat. b. membuat dan memelihara risalah
(s) Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah
dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.

pengawasan(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai dengan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
beral<hir apabila:
- meninggal dunia;
jabatannya berakhir; dan/ ataub. masa
- diberhentikansewaktu-waktu.

Pasal 45

(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau

anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b,

anggota .

---

REtrt lBt lt( tNL)oNESlA

anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib
menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa
jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir
masa jabatannya.
(21 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum
dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir
masa jabatannya.
jabatan(3) Laporan pengunrsan tugas akhir masa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar
pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk
memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota

Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir
masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit
dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor
akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota

Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan
tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau
RUPS.

Pasal 46

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau

anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan
sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
hurrf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan
pemberhentian.

(2) Pemberhentian

---

(;lt)l N ['1.![
REFjl.ll:lLll( lNt )()NI SlA

(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang
dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugas;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
- terlibat dalam tindakan kecurangan yang
mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara,
dan/atau Daerah;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- tidak terpilih lagr dalam hal adanya perubahan
kebijakan Pemerintah Daerah seperti
Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran
BUMD.

Pasal 47

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan
anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.

Pasal48...

---

#!D

33-

Pasal 48

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris

dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota
Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan

sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan
Pengawas dan/atau anggota Komisaris.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama

20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang
bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris dinyatakan berakhir.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris

dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
- pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
- pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.

(21 Pelanggaran . .

---

q,*)

['i][ (ill)1 N
REFUBLII( ll{l )()l{l :;lA
34-

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan

sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan
Pengawas dan/atau anggota Komisaris.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama

bersangkutan 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan
yang Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan
bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris dinyatakan berakhir.

Pasal 50

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib

dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan BUMD.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris

bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap

anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan
umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan
tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Pasal 51

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota

Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak terdiri atas:
- honorarium;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota

Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat

seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.

(2) T\.rgas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas atau Komisaris.

Pasal 53

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan
kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran
BUMD.

Pasal 54

(1) Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil

dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2t Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas
atau Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan
Pengawas atau Komisaris sepanjang selunrh anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris

dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.

Paragraf 5
Direksi

Pasal 55

(1) Direksi melakukan pengumsan terhadap BUMD.

(2) Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.

Pasal 56

Direksi pada perusahaan Lrmum Daerah diangkat oleh KPM
dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh
RUPS.

Pasal 57

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
jasmani dan rohani;a. sehat
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memahami manajemen perLlsahaan;
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
perusahaan;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah
memimpin tim;
- berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas,
atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi pengurLls partai politik, calon
kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau
calon anggota legislatif.

Pasal 58

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui

seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebaqaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 59

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Direksi.

(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud

dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali
anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas
dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota

Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan
kembali seb"gai anggota Direksi.

Pasal 60

(1) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum

Daerah ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan

Daerah ditetapkan oleh RUPS.

(3) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk
perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling
banyak 5 (lima) orang.

(4) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas
efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.

(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 61

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan kecuali:
- ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus
dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat
untuk masa jabatan yang ketiga.

Pasal62...

---

tlF{[ SiIUt'.N
REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA

Pasal 62

Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD
ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 63

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir; atau
- diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 64

(1) Dalam hal jabatan arlggota Direksi berakhir karena masa

jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan
pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(21 Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang belum dilaporkan paling larnbat 1 (satu) bulan
setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa

Dewan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,
Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian
dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang
saham.

(4) Laporan.

---

PRESIDEN

-4t-

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta

penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada
ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS
untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota
Direksi.
(s) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan
setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit
tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan
kepada KPM atau RUPS tahunan.

Pasal 65

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena

diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib
disertai alasan pemberhentian.
(21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan
informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota
Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugas;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
- terlibat dalam tindakan kecurangan yar:g
mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara,
dan/ atau Daerah;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • mengundurkan . . .

---

q,D

PRi: :i lt)t l\
REPUBLII( llrlt)(-lNt 1)lA
_42_

- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
Cb' tidak terpilih lagr karena adanya perubahan
kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal
Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran
BUMD.

Pasal 66

Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh
DaerahKPM dan Direksi pada perusahaan perseroan
diberhentikan oleh RUPS.

Pasal 67

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan

sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(3) Dalam

---

t-lrlPr rL-tt- rK rNDoNESrA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama

20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota
Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 68

(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung

jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
BUMD.
(21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap

anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah
kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti
kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke
rekening kas umum daerah.
pada (4) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham
perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perseroan terbatas.

Pasal 69

(1) Penghasilan Direksi pada pemsahaan umum Daerah

ditetapkan oleh KPM.
(21 Penghasilan Direksi pada penrsahaan perseroan Daerah
ditetapkan oleh RUPS.

(3) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling banyak terdiri atas:
- gaji;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- tantiem atau insentif pekerjaan.
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 70

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat

diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota
Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang

berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota
Direksi.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota

Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2)Dewan...

---

m PRESIDEN

_45_

(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk

pejabat dari internal BUMD untuk membantu
pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan
Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota

Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau
Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah
dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.

(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal

BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan
BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 72

(r) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan
umum Daerah apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara penrsahaan
umum Daerah dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
perusahaan umum Daerah.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum
Daerah yaitu:

  • anggota . . .

---

#lru
f)l{t:SlL)t-N
REt'tllll l\ INDONESIA

- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan perusahaan umum
Daerah;
- Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan
perusahaan umum Daerah; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh
anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai
benturan kepentingan dengan pemsahaan umum
Daerah.

Pasal 73

Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan
perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.

Bagian Kedua
Pegawai BUMD

Pasal 74

Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketenagakerj aan.

### Pasal 75 .

---

q,,*}

PIIT-SIDEN
REPLIF]t IK INDONESIA
47-

Pasal 75

(1) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan

layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab,
dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai

dengan renc€ura kerja dan anggaran BUMD.

(3) Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:

  • gaji;
  • tunjangan;
  • fasilitas; dan/atau
  • jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai

BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 76

BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program
jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal77
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD
melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.

Pasal 78

Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurLrs partai politik.

---

FRt S l[)t,.N

Bagian Kesatu
Satuan Pengawas Intern

Pasal 79

(1) Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern

yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
tzl Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada direktur utama.

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau
Komisaris.

Pasal 80

Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
- membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada
BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
- memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur
utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 81

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil

pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan
tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan

secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris
atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan

pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib
menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam
BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing.

Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 84

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite

audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan
berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris
dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite

---

q,D

PRES ILTEN

(21 Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin
oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat
berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 85

Komite audit mempunyai tugas:
- membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam
memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan
efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun
auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur reviu yang
memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan
perusahaan;
- melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
- melaksanakan tugas lain yang terkait dengan
pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau
Komisaris.

Pasal 86

(1) Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai

pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya,
BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan
komite lainnya.
t2t Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya
dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan
oleh satuan pengawas intern.

Pasal 87

Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit,
dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Perencanaan

Paragraf 1
Rencana Bisnis BUMD

Pasal 88

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak

dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana .

---

FRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
- kondisi BUMD saat ini;
- asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana
bisnis; dan
- penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan,
dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada

Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani
bersama.
(41 Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama
Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada
KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
(s) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 14)

disampaikan kepada Menteri.

Paragral 2
Rencana Kerja dan Anggaran BUMD

Pasal 89

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran

yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana
bisnis.

(2) Rencana .

---

m PIlESIDEN
l?F-Pt.ltlL ltr INDoNESIA
53-

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci
program kerja dan anggaran tahunan.

anggaran(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan
kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat
ditandatangani pada akhir bulan November untuk
bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani

bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan
kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana
kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Operasional BUMD

Paragraf 1

Standar Operasional Prosedur

### Pasal 9 1

(1) operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar

operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan

disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(3) Standar

---

#!}
t-, t{ t- :; il.) E N
REPUEtt il( tNt)()NE StA

(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur

perbaikan secara berkesinambungan.
1. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
- organ;
- organisasi dan kepegawaian;
- keuangan;
- pelayanan pelanggan;
- resiko bisnis;
- pengadaan barang danjasa;
- pengelolaan barang;
- pemasaran; dan
- pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud

1 pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat
(satu) tahun sejak pendirian BUMD.

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 92

(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata

Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

  • transparansi...

---

PRESIDEN

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • pertanggungiawaban;
  • kemandirian; dan
  • kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) bertujuan untuk:
- mencapai tujuan BUMD;
perusahaan b. mengoptimalkan nilai BUMD agar
memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional
maupun internasional;
- mendorong pengelolaan BUMD secara profesional,
elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ BUMD;
- mendorong agar organ BUMD dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kesadaran tanggung
jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan
maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
- meningkatkan kontribusi BUMD dalam
perekonomian nasional; dan
- meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi
perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
Direksi.

(5) Penerapan.

---

t',',I,,S|r.
F. r:, r r, l,'ino o
^ =,

(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan

paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.

Paragraf 3
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 93

(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan

memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 4
Kerjasama

Pasa] 94

(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
saling menguntungkan dan melindungi kepentingan
Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang
bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain

merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan
mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap

yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan
melalui kerja sama operasi.

(5) Dalam...

---

(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari

penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan
Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih
dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar
biasa.

(6) Kerja sama dengan pihak lain ben-rpa pendayagunaan

ekuitas berlaku ketentuan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir
dalam keadaan sehat;
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa
tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan
modal Daerah; dan
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis
utama.
(7\ BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik
Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja
sama daerah.

(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada

BUMD untuk melaksanakan kerja sama.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur
dalam Peraturan Menteri.

. Paragraf 5.

---

PRESIDEN

Paragraf 5

Pinjaman

Pasa] 95
(r) BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga
keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk
pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari
hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak
dipersyaratkan jaminan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Paragraf 1

Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris

Pasal 96

(l Pengawas atau Komisaris terdiri dari ) Laporan Dewan
laporan triwulan dan laporan tahunan.

. {2) Laporan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDON ES IA

{21 Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan
pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS.

(21(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari
kerja setelah tahun buku BUMD ditutup.
(s) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disahkan oleh KPM atau RUPS.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas
atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragral 2

Pelaporan Direksi BUMD

Pasal 97

(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,

laporan triwulan dan laporan tahunan.

l2l Laporart

---

PRES IDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas laporan kegiatan
operasional dan laporan keuangan yang disampaikan
kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan
laporan manajemen yang ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.

(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada
KPM atau RUPS.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada

masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(71 Dalam hal terdapat anggota direksi tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 3

---

PRESIDEN

Paragraf 3

Laporan Tahunan
Perusahaan Umum Daerah

Pasal 98

(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling

sedikit memuat:
- laporan keuangan;
- laporan mengenai kegiatan perusahaan umum
Daerah;
dan c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial
lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan
umum Daerah;
- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
Pengawas; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan
dan
- penghasilan angSota Direksi dan anggota Dewan
Pengawas untuk tahun yang baru lampau '

(1) l2l Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a paling sedikit memuat:
- neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

  • laporan

---

### REPUBLIK IN DO N ESIA

-62'

yang b. laporan laba rugi dari tahun buku
bersangkutan;
- laporan arus kas;
perubahan elmitas; dan d. laporan
keuangan. e. catatan atas laporan

Paragrd 4

Laporan Tahunan
Perusahaan Perseroan Daerah

Pasal 99

DaerahLaporan tahunan bagi penrsahaan perseroan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Bagian Kesatu

Penggunaan Laba
Perusahaan Umum Daerah

### Pasal 1OO

(1) Penggunaan laba pemsahaan umum Daerah diatur dalam

anggaran dasar.

(2) Penggunaan .

---

(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- pemenuhan dana cadangan;
- peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha
perintisan perusahaan umum Daerah yang
bersangkutan;
- dividen yang menjadi hak Daerah;
- tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
- bonus untuk pegawai; dan/atau
- penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan

umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas,
dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan
usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang
bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
(41 Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah
ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 101

(1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah

tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana
cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan

mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari
modal perusahaan umum Daerah.

(3) Kewajiban .

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila perusahaan
umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Ooh (dua puluh

persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya
dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan
umum Daerah.
(s) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua
puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan
dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan
perusahaan umum Daerah.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 102

Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah
merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 103

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus

untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba
bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian. .

---

trREs;tt)t N
REPUBLIh INDONESIA

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan

kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 104

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam
pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum
seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua

Penggunaan Laba
Perusahaan Perseroan Daerah

Pasal 105

(1) Penggunaan laba penrsahaan perseroan Daerah

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.

(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak

Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan
oleh RUPS.

BagianKetiga...

---

fl,D

PRESIDEN

Bagtan Ketiga

Penggunaan Laba BUMD
Untuk Tanggung Jawab Sosial

Pasal 106

(1) BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan

lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba
bersih.
(2t Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan

(1) linglmngan sebagaimana dimaksud pada ayat

diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro,
usaha kecil, dan koperasi.

Pasal 107

(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan.

{21 Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat
bermitra dengan:
atau BUMD lain; dan/atau a. badan usaha milik negara
hukum b. badan usaha swasta yang berbadan
Indonesia.

(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit

memenuhi syarat:
- Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang
diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini
paling rendah setara wajar dengan pengecualian;

  • perusahaan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

- penrsahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan
oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
- memiliki kompetensi dibidangnya; dan
- perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk
uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) yang dihitung secara proposional
sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(41 Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS;
- minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh
persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir
dalam keadaan sehat;
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis
utama; dan
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa
tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan
modal Daerah.

(s) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan
penrbahan kepemilikan saham BUMD di anak
perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau
RUPS.

---

Pasal 108

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan
penugasan kepada BUMD untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum tertentu dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
(21 Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD
sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat didukung dengan pendanaan.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

berupa:
- penyertaan modal Daerah;
- subsidi;
- pemberian pinjaman; dan/atau
- hibah.
(s) BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas
melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan
tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian
sasaran usaha perusahaan.

(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib

memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.

(7) Penugasan

---

PRESIDEN

(7\ Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Menteri.

(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Kesatu
Evaluasi BUMD

Pasal 109

(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan

antara target dan realisasi.

(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I)

dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

oleh:
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-

kurangnya meliputi:
- penilaian kinerja;
- penilaian tingkat kesehatan; dan
- penilaianpelayanan.

Pasal 110

(1) Penilaian tingkat kesehatan mempakan tolok ukur

kinerja BUMD.
(21 Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh
BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.

(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar

evaluasi BUMD.

(4) Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat

kesehatan kepada Menteri.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Restrukturisasi

Paragraf 1
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

Pasal 112

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk

menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien,
akuntabel, transparan, dan profesional.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;
pajak b. memberikan manfaat berupa dividen dan
kepada negara dan Daerah; dan/atau
- menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen.

(3) Restrukturisasi

---

PRESIDEN

_71 _

(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus

menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut
mengancam kelangsungan usaha BUMD.

(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan

efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.

Paragral 2

Cakupan Restrukturisasi

Pasal 113

(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi

dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(21 Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
- penataan hubungan fungsional antara Pemerintah
Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam
rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur

dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Perubahan Bentuk Hukum BUMD

Pasal 114

(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

(2) Perubahan

---

PRESIDEN

72-

t2l Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan
Restnrkturisasi.

(3) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
umum a. perubahan bentuk hukum pemsahaan
Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan
perseroan b. perubahan bentuk hukum perusahaan
Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.

(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk
hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Privatisasi

Paragraf 1
Maksud dan TUjuan Privatisasi

Pasal 115

(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk

meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan
saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan
perseroan Daerah.

(21 Privatisasi

---

### REPUBLIK II.IDOI.IESIA

(1){2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

bertujuan untuk:
- memperluas kepemilikan masyarakat;
- meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
- memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
- menciptakan struktur industri yang sehat dan
kompetitif;
- menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan
berorientasi global; dan/ atau
- menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.

Paragral 2
Prinsip Privatisasi dan Kriteria
Perusahaan perseroan Daerah
Yang Dapat Diprivatisasi

### Pasal 1 16

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

Pasal 117

Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi
hanrs memenuhi kriteria:
- industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
- industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat
benrbah.

### Pasal 1 18

---

### Pasal 1 18

Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan
Privatisasi meliputi:
- perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya
berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan
hanya boleh dikelola oleh BUMD yang loOo/o (seratus
persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;
- perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor
tertentu yang oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah
Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan
umum; atau
- pemsahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang
usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk dilakukan Privatisasi.

Pasal 119

(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara:

- penjualan saham langsung kepada pelanggan;
- penjualan saham kepada pegawai BUMD yang
bersangkutan;
- penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar
modal; dan/atau
- penjualan saham langsung kepada investor.

(2) Dalam hal BUMD merniliki tujuan kernanfaatan Lrmllrn,

Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham
langsung kepada pelanggan.

Paragraf 3

---

PRESIOEN

Paragraf 3

Tata Cara Privatisasi

Pasal 120

(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan

setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah
disosialisasikan kepada masyarakat.
(2\ Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang
informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi
yang terbuka untuk umum.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

(i) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik
Daerah merupakan penerimaan Daerah.

(2) Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetor ke kas Daerah.

Pasal L22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur
dalam Peraturan Menteri.

---

flD
t,'Sotf;
R E p u J.Tnt r . r, o
_76_

Pasal 123

(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap

2 (dua) BUMD atau lebih.

(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan

usaha lainnya.

Pasal 124

(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.

(2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan

kepada Daerah.

Pasal 125

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi,
penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran pemsahaan perseroan
Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.

---

PRESJ IDEN

77-

Pasal 127

(1) BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.
(2t Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan agar
perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah
memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.

(3) Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat

mengajukan permohonan kepada pengadilan agar
perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah
memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD,
untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.

(4) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(s) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
BUMD dinyatakan pailit.

(6) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian dimaksud.

PasalL28...

---

REPUBLTK il..lDOt{t 5itA
78-

Pasal 128

(1) Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit

dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar
masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset
tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat
tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil

alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar
masyarakat dimaksud.

Bagian Kesatu
Pembinaan BUMD

Paragraf 1
Pembinaan BUMD oleh Menteri

Pasal 129

(1) Menteri melakukan pembinaan BUMD.

(2) Menteri dalam melaksanakan tugas pembinaan BUMD

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan BUMD;

b.penyiapan...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

- penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
penyiapan penrmusan pelaksanaan pembinaan
umum di bidang pengelolaan BUMD;
- penyiapan perumusan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan BUMD; dan
- penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD.

Paragra! 2
Pembinaan BUMD oleh Kementerian/Lembaga

Pasal 130

(1) Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap
BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD.
(21 Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
berkoordinasi dengan Menteri.

Paragraf 3
Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah

Pasal 131

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap

pengurLrsan BUMD.

(2) Pembinaan .

---

t,'*o55r
R E P u J,-Tnt . o
=,

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:
- Sekretaris Daerah;
- pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan
fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
- pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris
Daerah.

Pasal 132

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap
pengurLlsan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 133

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi

pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
- pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
- pembinaan kepengumsan;
- pembinaan pendayagunaan aset;
- pembinaan pengembangan bisnis ;
- monitoring dan evaluasi;
- administrasi pembinaan; dan
- fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang

melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan
dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat
Daerah yang menangani BUMD.

BagianKedua...

---

m PR ES I DEN

81 -

Bagian Kedua

Pengawasan BUMD

Pasal 134

(1) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk

menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (21

dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit,
dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (21

dilakukan oleh:
- Pemerintah Daerah;
- Menteri untuk pengawasan umum; dan
- menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(s) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
fungsi pengawasan.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB XV .

---

i,D
PRESIDEN

Pasal 136

Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.

Pasal 137

(1) BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau

dengan nama lain.

(2) Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan

(1) nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengawasErn asosiasi BUMD atau dengan nama lain
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 138

Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi
yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
periodesasi masa jabatan dimaksud.

Pasal 139

(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah
menjadi BUMD;

(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di
bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut
wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).

(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 140

Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 141

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

Agal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2Ol7

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol7

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt.Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri d i Daerah, Deputi Bidang
dang-undangan,

---

PRESIDEN