Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
yang selanjutnya disingkat 1. Badan Usaha Milik Daerah
BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Daerah adalah 2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adaiah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Anggaran
---
q.D
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ES IA
yang5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
kekayaan6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah
Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan
penyertaan modal Daerah pada BUMD.
1. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah
strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna
memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai
BUMD.
1. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan
perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja
dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi
Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan
saham oleh masyarakat.
1. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem
pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi
yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan
antar pemangku kepentingan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 1 . Menteri
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ESIA
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.
1. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada
Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum
Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan
Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
1. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum
Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
1. Komisaris .
---
#"i,D
REPUBLIK IhIDONESIA
t7. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
1. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD
serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
