Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta
Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN
Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bahana Pakarya Industri Strategis.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1996-01-19
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.069.958.394.000,00
(satu triliun enam puluh sembilan miliar sembilan ratus
lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat
ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah
seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya yang
terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan
Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. .
---
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penemfatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten ti Bidang Perekonomian,
Hukum dan
undangan,
ti Lestari
---
!-.,
1
PRES IDEN
