Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 54 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi
penerimaan dari:
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana pencucian uang;
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran biaya perkara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
- hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Jenis

SK No 008008 A

---

PRESIDEN

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan
penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik
negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan
penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf
h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana
tercantum dalam risalah lelang.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf
j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi
barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No008179 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No011355 A

---

PRESIDEN