Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 54 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
- jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
- jasa pelayanan teknis pengujian;
- jasa pelayanan teknis kalibrasi;
- jasa pelayanan pelatihan teknis;
- jasa pelayanan inspeksi teknik;

  • jasa

SK No 099634 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

- jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
- jasa pelayanan teknis sertifikasi;
- jasa pelayanan teknis konsultansi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas
dan fungsi;
- denda administratif sistem informasi industri nasional;
- royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
- jasa pelayanan teknologi informasi; dan
- jasa inkubator bisnis.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 1

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2071 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201l Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari:
- jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
dan
- jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat
dilakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Tarif

SK No 09963-s A

---

PRES IDEN

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.

(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Denda administratif sistem informasi industri nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j
besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata

cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga
penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:

  • terkait

Sl( No 099636 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

- terkait alih teknologi;
- standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
- sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan
dan berkelanjutan;
- perizinan berusaha industri;
- perizinan berusaha kawasan industri;
- perizinan berusaha perluasan industri;
- perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
- pemenuhan standar kawasan industri;
- terkait standar nasional Indonesia;
- terkait standarisasi industri hijau;
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat
komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat
pengadaan; dan
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat
komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen.
(21 Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata

cara pengen&orr denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

(4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dalam hal terdapaf jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf I pada
kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan
negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

1, dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf
huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 8

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf h untuk:
- siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan
penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
- industri kecil,
sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

(3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan

tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

Sl( No 099639 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2O2l

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2O2L

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No096046A

---

PRESIDEN