(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
- jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
- jasa pelayanan teknis pengujian;
- jasa pelayanan teknis kalibrasi;
- jasa pelayanan pelatihan teknis;
- jasa pelayanan inspeksi teknik;
- jasa
SK No 099634 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
- jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
- jasa pelayanan teknis sertifikasi;
- jasa pelayanan teknis konsultansi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas
dan fungsi;
- denda administratif sistem informasi industri nasional;
- royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
- jasa pelayanan teknologi informasi; dan
- jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
