PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
( 1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
**(2) Penghentian ...**
SK No 188531 A
---
PRESIDEN
**(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 3
( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik
memberitahukan kepada tersangka bahwa yang
bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
dengan membayar sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
**(2) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian**
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tersangka menyampaikan permohonan penghentian
Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 4
**(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk
memastikan tindak pidana yang dilanggar se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi
administratif berupa denda yang harus dibayar.
**(2) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas
permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran
sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan
batas waktu pembayaran.
**(3) Dalam ...**
SK No 188530 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat
penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan
dengan disertai alasan.
Pasal 5
Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening
Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 6
**(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi**
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan
bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat**
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
**(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan dengan melampirkan:
- laporan kejadian;
- surat perintah tugas Penyidikan;
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- resume Penyidikan;
- surat permohonan penghentian Penyidikan;
- surat persetujuan atas permohonan penghentian
Penyidikan;
- surat ...
SK No 188529 A
---
PRESIDEN
- surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
- bukti pembayaran sanksi administratifberupa denda.
Pasal 7
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi
administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal8
( 1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk
melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3).
**(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara.
**(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi.
**(4) Terhadap ...**
SK No 188528 A
---
PRESIDEN
**(4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak**
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat
yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk
melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
**(5) Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan**
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara terhadap
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(6) Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agung dapat menolak**
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal9
**(1) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan setelah:
- seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama mengajukan permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
- sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah
dibayar.
**(2) Pembayaran ...**
SK No 188527 A
---
PRESIDEN
**(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
kesepakatan para tersangka.
Pasal 10
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan**
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran
sanksi administratif berupa denda, dan permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan
Peraturan Menteri.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian**
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk
kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan
Kejaksaan.
Pasal 11
( 1) Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang
cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
ditetapkan menjadi barang milik negara.
**(2) Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai**
yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
**(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:**
- sarana pengangkut;
- peralatan komunikasi;
- media atau tempat penyimpanan;
- dokumen dan surat; dan
- benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang
cukai.
**(4) Barang ...**
SK No 188526 A
---
PRESIDEN
**(4) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang**
akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:
- dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut
merupakan milik tersangka; dan
- telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Pasal 12
( 1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (2) menjadi barang milik negara dengan
menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai
barang milik negara.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan**
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang
ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Pasal 13
Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa
benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang
milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai
yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan
Peraturan Menteri.
## BAB IV ...
SK No 188525 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52,
### Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum
dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BABV
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam
### Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
SK No 188524 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Mf'l',,-f',1-'>,j~ Perundang-undangan dan
...;;lQl,1~.J,'-'";o,,.l1-;,.,."is trasi H ukum,
~
~-.,u..,~
nna Djaman
SK No 189805 A
---
PRESIDEN
