Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH

PP No. 55 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Radio ...

a. Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media;
b. Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio.

Pasal 2

(1) Radio Siaran harus berfungsi sosial yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan.
(2) Radio Siaran tidak dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan politik.
(3) Setiap warga Negara Republik INDONESIA dapat mengadakan usaha Radio Siaran dengan mendirikan Badan Penyelenggara Radio Siaran yang berbentuk Badan Hukum.
(4) Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan dari Departemen Penerangan.
(5) Dalam menjalankan fungsi sosialnya Badan Penyelenggara Radio Siaran berkewajiban untuk:
a. membela, mendukung dan menegakkan PANCASILA serta UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
b. memperjuangkan pendapat yang dihayati oleh moral dan ethika PANCASILA.
(6) Badan Penyelenggara Radio Siaran bertanggung-jawab atas:
a. segala isi siaran-siarannya;
b. pematuhan dan pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB III ...

Pasal 3

Badan Penyelenggaraan Radio Siaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Pengurus serta anggota dari Badan Penyelenggara Radio Siaran harus Warga Negara INDONESIA, yang:
a. tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan gerakan kontra revolusioner G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
b. tidak berstatus pejabat Pemerintah yang berdinas aktip;
c. bukan anggota Pengurus sesuatu organisasi politik atau organisasi masa.
(2) Modal seluruhnya harus modal nasional dan tidak diperkenankan menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing;
(3) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai alamat yang tetap;
(4) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai anggota- anggota yang tetap, dengan memasang Papan Nama dengan identitas untuk Kanor, Studio dan Instalasi-instalasi lainnya;
(5) Siaran kata-kata harus dilakukan atas dasar suatu script yang didokumentir dengan tertib dan baik, serta dicatat dalam buku Kerja Harian, pada setiap penyelenggaraan siaran;
(6) Badan Penyelenggara Radio Siaran dilarang melakukan fungsi telekom dalam arti kata penyampaian pemberitaan telekomuniaksi khususnya yang termasuk tugas dari PN. TELEKOM.
(7) Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang diatur oleh Menteri Penerangan.
Pasal 4 ...

Pasal 4

(1) Bentuk Siaran Radio Siaran diatur dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a. bidang pendidikan dan pengajaran,
b. bidang penerangan yang meliputi masalah-masalah kebudayaan, kesenian, ekonomi, pembangunan, agama dan ilmu pengetahuan populer,
c. bidang hiburan.
(2) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus sekurang-kurangnya memiliki salah satu bidang siaran tersebut ayat (1) apsal ini.

Pasal 5

(1) Ijin Radio Siaran diberikan kepada Badan Penyelenggara Radio Siaran oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Ketua Dewan Telekomunikasi dan setelah disahkannya Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Untuk memperlancar pemberian ijin Radio Siaran di Daerah- daerah, Menteri Perhubungan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Dalam hal Menteri Perhubungan melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, maka ijin diberikan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan pejabat di Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
(4) Ijin Radio Siaran diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dengan kemungkinan untuk diperbaharuhi pada akhir jangka waktu tersebut.

(5) Ijin Radio Siaran yang telah diberikan, dapat dicabut oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur/Kepala Daerah, apabila ternyata penyelenggaraannya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun telah diberikan tegoran-tegoran seperlunya.

Pasal 6

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Radio Siaran dalam rangka pengamanan, keamanan dan ketertiban umum, dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB cq. LAKSUS PANGKOPKAMTIB Daerah dan/atau Menteri Penerangan cq. Instansi Penerangan di Daerah.
(2) Disamping mengambil tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu maka PANGKOPKAMTIB atau Menteri Penerangan dapat mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut kembali ijin Radio Siaran yang telah diberikan, apabila Badan Penyelenggara Radio Siaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pasal 7

Ijin-jin Radio Siaran yang telah diberikan oleh Instansi-instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditinjau kembali dan memerlukan ijin baru berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 8 ...

Pasal 8

Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam waktu selambat- lambatnya 3 bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang berwenang.

Pasal 9

Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang No. 5 tahun 1964.

Pasal 10

Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi Radio Republik INDONESIA.

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 12

Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI