(1) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri sebagaimana, ia dimaksud dalam ayat (1), tetap dibayarkan oleh instansi induk.
(3) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pegawai Negeri yang telah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, dikembalikan ke instansi induknya.