Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT KELURAHAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 55 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
a. Kelurahan, adalah kampung atau, nama lain yang setingkat dengan itu yang berada di lbukota Negara, lbukota Propinsi, lbukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan kota-kota lain yang ditentukan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri;
b. Perangkat Kelurahan adalah

  • Sekretaris Kelurahan;
  • Kepala Urusan Kelurahan.

Pasal 2

(1) Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1980, dan secara nyata telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1981 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.

(2) Masa kerja sebagai Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.

Pasal 3

(1) Kepala Kelurahan diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan 11/a.

(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kelurahan yang memiliki ijazah yang lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas diangkat dalam pangkat yang sesuai dengan ijazah yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Perangkat Kelurahan diangkat dalam pangkat sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimilikinya.

(2) Perangkat Kelurahan yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar di bawah Sekolah Dasar dan yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar, diangkat dalam pangkat Juru Muda golongan I/a.

Pasal 5

(1) Kepala Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

(2) Perangkat Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Daerah Otonom.

Pasal 7

(1) Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri sebagaimana, ia dimaksud dalam ayat (1), tetap dibayarkan oleh instansi induk.

(3) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Pegawai Negeri yang telah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, dikembalikan ke instansi induknya.

Pasal 9

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Keuangan, dan atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara ; sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 84