Syarat-syarat penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah diatur oleh Menteri Sosial, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1963 TENTANG HUBUNGAN SEWA-MENYEWA PERUMAHAN
Pasal 13
Pasal 13
(1) Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang dikuasai oleh Kepala Daerah, dikeluarkan oleh Kepala KUP dengan mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a.
epkumham.go
(2) Pencabutan Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang dikuasai oleh Kepala Daerah dilakukan oleh Kepala KUP dengan persetujuan Kepala Daerah Tingkat II terhadap :
a. Surat Izin Perumahan (SIP) yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak dimohon perpanjangan oleh yang bersangkutan;
b. Penggunaan perumahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial;
c. Perumahan yang hubungan sewa-menyewanya telah diputuskan oleh pengadilan negeri dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
J.
Pasal 14, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Kepala KUP mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Penghuni :
a. yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan (SIP) yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai Kepala Daerah;
b. yang Surat Izin Perumahan (SIP)-nya dicabut karena menggunakan perumahan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Apabila perintah pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditaati, Kepala KUP dapat melakukan pengosongan paksa dengan bantuan Polisi Republik INDONESIA.
(3) Biaya pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada pihak yang akan menggunakan perumahan tersebut.
(4) Pelaksanaan pengosongan terhadap perumahan yang sengketa hubungan sewa-menyewanya diputuskan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Surat Izin Perumahan (SIP)-nya telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (2) huruf c, dilakukan oleh pengadilan negeri".
K.
Bab VI : dihapus L.
Pasal 19, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
Tidak dibenarkan dengan cara dan bentuk apapun menuntut harga sewa yang lebih tinggi dari harga sewa yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini".
M.
Pasal 20, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
Barangsiapa yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)".
N.
Pasal 24 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 24
(1) Perkara-perkara mengenai sewa-menyewa perumahan atau penggunaan perumahan, yang pada waktu PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan :
epkumham.go
a. sudah diputus pada tingkat terakhir dan putusannya telah dilaksanakan, dinyatakan telah selesai;
b. sudah diputus, tetapi putusannya belum dilaksanakan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri;
c. belum diputus, penyelesaiannya diselesaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini".
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 75
epkumham.go
