Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

PP No. 55 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Pengembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1972.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Nusa Dua Bali.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 10.511.983.643,00 (sepuluh milyar lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB II…

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendirisendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 96