Langsung ke konten

PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

PP No. 55 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.

1. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang
ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan ajaran agamanya.

1. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam
yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang
pendidikan.

1. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga
pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu
dengan jenis pendidikan lainnya.

1. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

1. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada
sastra agama dan/atau kitab suci Weda.

1. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan
Buddha pada jalur pendidikan nonformal.

1. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan
Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan
jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.

1. Tempat . . .

---

1. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan
untuk melaksanakan pendidikan agama.

1. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus
dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
masyarakat umum.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

1. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia

Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat
beragama.

(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya

kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati,
dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan
penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.

Pasal 3

(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan

jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan
agama.

(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri

Agama.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program

pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya
diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata
kuliah agama.

(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat
pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan
diajar oleh pendidik yang seagama.

(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat

menyelenggarakan pendidikan agama.

(4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat

menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan
pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan
agama di masyarakat untuk menyelenggarakan
pendidikan agama bagi peserta didik.

(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan

kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan
ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh
peserta didik.

(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam
atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat
digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.

(7) Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak

berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain
selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan
pendidikan yang bersangkutan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai

Standar Nasional Pendidikan.

(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap

perkembangan kejiwaan peserta didik.

(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat

menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-
hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan
moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan,

kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk
agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.

(5) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik

untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin,
bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif,
kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.

(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif,

dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik
untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif,

inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong
kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan
motivasi untuk hidup sukses.

(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan

agama sesuai kebutuhan.

(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat

berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman
materi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat

menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan
pendidikan.

Pasal 7

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan

agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai
dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan sampai dengan
penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk:
- satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri
setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;
- satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan
oleh bupati/walikota setelah memperoleh
pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.

  • satuan . . .

---

- satuan pendidikan dasar dan menengah yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi
bertaraf internasional dilakukan oleh kepala
pemerintahan daerah yang mengembangkannya
setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri
Agama.

Pasal 8

(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta

didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.

(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya

peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-
nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama
yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan
dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan

Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur

pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh

Menteri Agama.

Pasal 10

(1) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan

ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.

(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari

ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan
terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke
pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang
berikutnya.

Pasal 11

(1) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang

pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak
pindah ke tingkat yang setara di Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.

(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal

dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal
keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

(3) Peserta . . .

---

(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal,

dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan
formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang
berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis
pendidikan yang lainnya.

Pasal 12

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi

bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan
keagamaan.

(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan

pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan
tujuan pendidikan nasional.

(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang,

melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai
Standar Nasional Pendidikan.

(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh
pertimbangan dari Menteri Agama.

Pasal 13

(1) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau

program pendidikan.

(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib

memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk.

(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

  • isi pendidikan . . .

---

- isi pendidikan/kurikulum;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
- sarana dan prasarana yang memungkinkan
terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan program
pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun
pendidikan/akademik berikutnya;
- sistem evaluasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian

satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan
berpedoman pada ketentuan Standar Nasional
Pendidikan.

(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak

berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik
15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program
pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu
Pendidikan Keagamaan Islam

Pasal 14

(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan

diniyah dan pesantren.

(2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal.

(3) Pesantren . . .

---

(3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai

satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal.

Paragraf 1
Pendidikan Diniyah Formal

Pasal 15

Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16

(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan

dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat
dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat
MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan

pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA
yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan

menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang

bersangkutan.

Pasal 17

(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan

diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) tahun.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih

tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun
dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah
dasar.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan

diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah
pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.

(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan

diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah
pendidikan diniyah menengah pertama atau yang
sederajat.

Pasal 18

(1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib

memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan
alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.

(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib

memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam,
serta seni dan budaya.

Pasal 19

(1) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah

diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian
kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber
dari ajaran Islam.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan

diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang
bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama
dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat

menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi
berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.

(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan

untuk setiap program studi pada perguruan tinggi
keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu
agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan
dan bahasa Indonesia.

(3) Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki

beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks).

(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi

diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.

Paragraf 2
Pendidikan Diniyah Nonformal

Pasal 21

(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam

bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al
Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang
sejenis.

(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.

(3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi

satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi
ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan
pendidikan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami

ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.

(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan

secara berjenjang atau tidak berjenjang.

(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren,

masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi
syarat.

Pasal 23

(1) Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan

untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta
mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

(2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan

mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan
Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.

(3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau

tempat lain yang memenuhi syarat.

Pasal 24

(1) Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan

kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami,
dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.

(2) Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak

Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),
Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang
sejenis.

(3) Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara

berjenjang dan tidak berjenjang.

(4) Penyelenggaraan . . .

---

(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di

masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi
syarat.

(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca,

menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta
menghafal doa-doa utama.

(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan

pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat,
dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai
teknik pengajaran Al-Qur’an.

Pasal 25

(1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi

pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi
dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan
peserta didik kepada Allah SWT.

(2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan

secara berjenjang atau tidak berjenjang.

(3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di

masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi
syarat.

(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan

kewenangan penyelenggara.

(5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan

secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK atau pendidikan tinggi.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Pesantren

Pasal 26

(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan

menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk
mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu
agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim
yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun
kehidupan yang Islami di masyarakat.

(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau

secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
menengah, dan/atau pendidikan tinggi.

(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui

keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki
ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata
pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah
menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pendidikan Keagamaan Kristen

Pasal 27

(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur

pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(2) Pendidikan . . .

---

(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal

diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri
Agama.

Pasal 28

Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur
pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi
merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.

Pasal 29

(1) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar

adalah Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK).

(2) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan

menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada

pendidikan menengah keagamaan Kristen seseorang
harus berijazah SMP atau yang sederajat.

(4) Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh

Pemerintah, gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.

(5) Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian

tentang agama/teologi Kristen dan kajian lainnya pada
jenjang menengah.

(6) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan

moral merupakan kewenangan gereja dan/atau
kelembagaan Kristen.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan

oleh gereja dan atau lembaga keagamaan Kristen.

(2) Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi

diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama
Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau
bentuk lain yang sejenis.

(3) STAK, STT atau bentuk lain yang sejenis dapat

diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.

(4) Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang

diselenggarakan oleh gereja dan/atau lembaga keagamaan
Kristen merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan
yang bersangkutan.

(5) Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral

pendidikan keagamaan Kristen/Teologi jenjang
pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja
dan/atau lembaga keagamaan Kristen.

(6) Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan

tinggi keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMA
atau yang sederajat.

Bagian Ketiga
Pendidikan Keagamaan Katolik

Pasal 31

(1) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur

pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan

formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah dan tinggi.

(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina

oleh Menteri Agama.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur
pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan
tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.

Pasal 33

(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah

merupakan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)
atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina

oleh Menteri Agama.

Pasal 34

Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
menengah keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMP
atau yang sederajat.

Pasal 35

(1) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik memuat bahan

kajian tentang agama Katolik dan kajian lainnya pada
jenjang menengah.

(2) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan

moral merupakan wewenang gereja Katolik dan/atau
Uskup.

Pasal 36

Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Katolik tingkat
menengah dilakukan oleh gereja Katolik/keuskupan.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi

diselenggarakan oleh gereja Katolik/keuskupan.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi

merupakan satuan pendidikan tinggi keagamaan yang
mendapat ijin dari Menteri Agama.

(3) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi

diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi
Pastoral/Kateketik/Teologi atau bentuk lain yang sejenis
dan sederajat.

(4) Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jenjang

pendidikan tinggi merupakan hak penyelenggara yang
bersangkutan.

(5) Isi dan/atau materi kurikulum yang menyangkut iman

dan moral pendidikan keagamaan Katolik jenjang
pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja Katolik.

(6) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada

pendidikan tinggi keagamaan Katolik seseorang harus
berijazah SMA atau sederajat.

Bagian Keempat
Pendidikan Keagamaan Hindu

Pasal 38

(1) Pendidikan keagamaan Hindu merupakan pendidikan

berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk
Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu

dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

(3) Pendidikan . . .

---

(3) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal,

dan nonformal.

(4) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal

setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu
tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan tingkat
Pratama Widya Pasraman B (TK B).

(5) Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang

pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Widya
Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.

(6) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang

pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madyama Widya
Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(7) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang

pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya
Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Pasal 39

(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)

Adi Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Pratama
Widya Pasraman atau yang sederajat.

(2) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)

Madyama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Adi
Widya Pasraman atau yang sederajat.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)

Utama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah
Madyama Widya Pasraman atau yang sederajat.

(4) Pendidikan Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam)

tingkat selama 6 (enam) tahun, pendidikan Madyama
Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga)
tahun, dan pendidikan Utama Widya Pasraman terdiri atas
3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga) tahun.

(5) Peserta didik . . .

---

(5) Peserta didik (Brahmacari) pada pendidikan Pasraman

berkewajiban melaksanakan warna asrama dharma.

(6) Acarya atau pendidik membimbing, menuntun, dan

membekali peserta didik (Brahmacari) dengan
pengetahuan agama lainnya sesuai dengan kurikulum.

Pasal 40

(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi

Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat.

(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang

diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan

ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar
Nasional Pendidikan.

Pasal 41

(1) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan

dalam bentuk Pesantian, sad dharma yaitu dharmatulla,
dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra, dharma
gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal merupakan

kegiatan pendidikan keagamaan Hindu secara berjenjang
atau tidak berjenjang bertujuan untuk melengkapi
pendidikan agama di sekolah formal dalam rangka
meningkatkan sraddha dan bhakti peserta didik.

(3) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu nonformal

sebagai kegiatan pendidikan keagamaan Hindu berbasis
masyarakat, diselenggarakan oleh lembaga sosial dan
tradisional keagamaan Hindu, dilaksanakan di lingkungan
tempat ibadah, balai adat, dan tempat lainnya yang
memenuhi syarat.

(4) Pendidikan . . .

---

(4) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal didaftarkan

keberadaannya kepada Menteri Agama.

Bagian Kelima
Pendidikan Keagamaan Buddha

Pasal 42

(1) Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh

masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam
bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja
Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha

dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

Pasal 43

(1) Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang

diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan
Buddha bertempat di Vihara/Cetiya yang diperuntukkan
khusus bagi samanera, samaneri, silacarini, buddhasiswa,
dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan
ketakwaan.

(2) Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin

pertapaan sesuai dengan ajaran Sang Buddha dalam
meningkatkan kualitas keimanan umat Buddha.

(3) Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2

(dua) minggu.

(4) Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak,

remaja, dan dewasa.

(5) Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup

Buddha Gotama, etika samanera, pokok-pokok dasar
agama Buddha, paritta/mantra, meditasi,
kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya.

(6) Pendidik . . .

---

(6) Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para

Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik
Agama, atau yang berkompetensi.

Pasal 44

(1) Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan belajar

mengajar nonformal yang dilaksanakan di Vihara atau
Cetya setiap hari Minggu secara rutin.

(2) Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan

saddha/sraddha dan bhakti peserta didik dalam rangka
meningkatkan keimanan umat Buddha secara
berkesinambungan.

(3) Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan secara

berjenjang atau tidak berjenjang.

(4) Sekolah Minggu Buddha merupakan pelengkap atau

bagian dari pendidikan agama pada satuan pendidikan
formal.

(5) Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian

Paritta/Mantram, Dharmagita, Dhammapada, Meditasi,
Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama, dan Pokok-pokok
Dasar Agama Buddha.

(6) Tenaga Pendidik pada Sekolah Minggu Buddhis mencakup

Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni,
Samanera/Sramanera, Samaneri/Sramaneri, Pandita,
Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.

Bagian Keenam
Pendidikan Keagamaan Khonghucu

Pasal 45

(1) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh

masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.

(2) Pendidikan . . .

---

(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program

Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci,
Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu,
atau bentuk lain yang sejenis.

(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu

dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

Pasal 46

(1) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman

Kitab Suci merupakan kegiatan belajar-mengajar
nonformal yang dilaksanakan di Xuetang, Litang, Miao
dan Klenteng, yang dilaksanakan setiap minggu dan
tanggal 1 serta 15 penanggalan lunar.

(2) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman

Kitab Suci bertujuan untuk menanamkan keimanan dan
budi pekerti peserta didik.

(3) Kurikulum Sekolah Minggu Khonghucu memuat bahan

kajian Daxue, Zhongyong, Lunyu, Mengzi, Yijing, Shujing,
Liji, Shijing, Chun Qiu Jing, Xiaojing, Sejarah Suci Agama
Khonghucu, serta Tata Agama/Peribadahan Khonghucu.

(4) Tenaga Pendidik pada pendidikan keagamaan Khonghucu

mencakup Jiaosheng, Wenshi, Xueshi, Zhanglao atau
yang mempunyai kompetensi.

Pasal 47

Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu adalah
pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan di
Shuyuan atau lembaga pendidikan lainnya dan oleh yayasan
yang bergerak dalam pendidikan atau perkumpulan umat
Khonghucu.

## BAB IV . . .

---

Pasal 48

Seluruh satuan pendidikan, program, dan kegiatan pendidikan
keagamaan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang
ada pada saat diberlakukan Peraturan Pemerintah ini masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 50

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus
diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2007

---