Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-
undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang
mengenai kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-
undang mengenai kepabeanan.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang
melakukan ekspor.
1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.
1. Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan
pembebanan Bea Keluar.
## BAB II . . .
---
