Langsung ke konten

PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

PP No. 55 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-
undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor.

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang
mengenai kepabeanan.

1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-
undang mengenai kepabeanan.

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.

1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang
melakukan ekspor.

1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.

1. Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan
pembebanan Bea Keluar.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan tujuan untuk:

  • menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  • melindungi kelestarian sumber daya alam;

- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari
komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau

- menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam
negeri.

(3) Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

(4) Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Keluar

terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:

- barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;

- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan
tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
serta barang untuk konservasi alam;

- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;

  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • barang pindahan;

- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai
pabean dan/atau jumlah tertentu;

  • barang . . .

---

- barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
atau

  • barang ekspor yang akan diimpor kembali.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.

(2) Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor

dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga
Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.

(4) Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:

- 60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal
Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase
dari Harga Ekspor (advalorum); atau
- nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60%
(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara
spesifik.

(5) Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/
kepala badan teknis terkait.

Pasal 4

(1) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan

persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
x Nilai Tukar Mata Uang.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea

Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata
Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
Uang.

Pasal 5

(1) Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan

oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen/kepala badan teknis terkait.

(2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh

Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode
sebelumnya.

Pasal 6

(1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.

(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga

Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean
Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(3) Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah.

(4) Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan

dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang
yang berlaku pada saat pembayaran.

Pasal 7

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan

Pemberitahuan Pabean Ekspor.

(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Pengurusan . . .

---

(3) Pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir.

(4) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor

tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberi
kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Pasal 8

(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat

Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor
Pabean.

(2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara tunai.

(3) Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan

karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya
dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor
disampaikan ke Kantor Pabean.

Pasal 9

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea

Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar,

Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar
sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan

oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir
dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar
dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar
yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Terhadap . . .

---

(4) Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang

mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas
barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa

denda.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar,
pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya.

Pasal 10

(1) Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi

administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal penetapan.

(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap

bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(3) Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi

administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tunai.

(4) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal

dengan persyaratan tertentu dapat memberikan
persetujuan penundaan atau pengangsuran atas
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak

tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar
dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

(5) Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

Pasal 11

(1) Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi

administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas
negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh
Menteri.

(2) Jumlah . . .

---

(2) Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea

Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga
dibulatkan dalam ribuan rupiah.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan

Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor
disampaikan ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis

kepada Eksportir untuk :

  • melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

- mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih
dibayar.

(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea

Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

Pasal 13

(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas

kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah
diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena
kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak

apabila:

- kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea
dan Cukai; atau

  • telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea
Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea
dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh
Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan
Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri.

## BAB IV . . .

---

Pasal 15

(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat

Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan
sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan
yang harus dibayar.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara
lengkap.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk
membayar Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang ditetapkan.

(4) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikabulkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan
kepada Eksportir.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,
keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan
jaminan dikembalikan.

(6) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa uang tunai dan pengembalian jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur
Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau
keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding

kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah
pungutan yang terutang dilunasi.

Pasal 17

Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :

  • barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
  • kesalahan tata usaha;

- kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5);

- kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3);

- kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan
keberatan; atau

- kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan
Pengadilan Pajak.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian
Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan
pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu
yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea
Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini
belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan
ekspor yang meringankan Eksportir.

## BAB VI . . .

---

Pasal 20

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Lampiran IIA angka 5 nomor urut 17 mengenai
Penerimaan dari Pungutan Ekspor berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694); dan

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang
Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4531),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor

35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang
Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4531) yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan

Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---