Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 55 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi,
Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha
Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha,

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.128

Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas
bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan
komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam
proses pembentukan batubara (coalification) dalam
kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam
batubara dan/atau lapisan batubara.
1. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
1. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama
untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas
produksi yang dihasilkan.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan
informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka
(digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,
perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat
dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi.
1. Departemen adalah departemen yang tugas dan
kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
1. Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang

www.peraturan.go.id

---

2009, No.128 4

Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan perseroan
(Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha

Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi
dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu.

(2) Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau

Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan

Pelaksana.

(3) Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan
satu Wilayah Kerja.
1. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat

(2) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 46

(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak

Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri.

(2) Dihapus.

(3) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
bagian Kontraktor.

(4) Dihapus.

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.128

1. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta
ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan,

Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih
dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih
dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di
dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan Gas
Buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak cadangan Gas Bumi yang
baru ditemukan.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak

berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian
kesempatan kepada konsumen di dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor
mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.

(4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan

Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi
dengan konsumen dalam negeri dengan
memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan
Gas Bumi.

(5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya

kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara
Kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan,
maka Kontraktor dapat menjual Gas Bumi kepada pasar
internasional setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.128 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2009

INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2009

,

www.peraturan.go.id