Langsung ke konten

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN

PP No. 55 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah mi yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan, Mineral, Batubara, usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi,
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin
Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi,
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi,

1 / 18

---

www.hukumonline.com

Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan,
Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang
selanjutnya disebut Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang

dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas

pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua

Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Pasal 3

Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) terdiri atas:

  • pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
  • pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  • pendidikan dan pelatihan; dan

- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Pasal 4

Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

2 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 5

(1) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

  • pedoman tata laksana; dan
  • pedoman pelaksanaan.

(2) Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman

struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan
oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

  • pedoman teknis pertambangan;

- pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;

  • pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
  • pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan;
  • pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
  • pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
  • pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan;

- pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan
pascatambang;

- pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;

- pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang
dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan

- pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang
dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan

terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.

(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan
pendidikan dan pelatihan teknis manajerial, teknis pertambangan, dan pengawasan di bidang mineral dan
batubara.

Pasal 8

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga

3 / 18

---

www.hukumonline.com

pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja

sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
provinsi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari komite akreditasi yang
dibentuk oleh Menteri.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pemberian
akreditasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan

penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan

usaha pertambangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan

usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pembinaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Pasal 12

(1) Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) dilakukan paling sedikit terhadap:

  • pengadministrasian pertambangan;
  • teknis operasional pertambangan; dan
  • penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

4 / 18

---

www.hukumonline.com

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang

dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas

pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua

Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Pasal 14

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:

  • penetapan WPR;
  • penetapan den pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan;
  • pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
  • penerbitan IPR;
  • penerbitan IUP; dan

- penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan
IUP.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 15

(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan

kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam

negeri melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 / 18

---

www.hukumonline.com

Bagian Ketiga

Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Pasal 16

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap:

  • teknis pertambangan;
  • pemasaran;
  • keuangan;
  • pengelolaan data mineral dan batubara;
  • konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  • keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  • keselamatan operasi pertambangan;
  • pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
  • pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
  • pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
  • penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
  • kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan, yang menyangkut kepentingan umum;
  • pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
  • jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 17

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:

- evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang
IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau

  • inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 18

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh bupati/walikota

disampaikan kepada gubernur dan Menteri.

(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.

6 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 19

Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada
Menteri.

Pasal 20

(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan

### Pasal 19.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota

dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri.

Pasal 21

(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk:

  • IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:

1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan

1. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.

  • IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:

1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan
(commisioning);

1. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;

1. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan

1. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.

(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur

Tambang.

Pasal 22

(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:

- realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan
batubara;

  • kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
  • rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
  • biaya penjualan yang dikeluarkan;
  • perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
  • biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

7 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 23

(1) Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:

  • perencanaan anggaran;
  • realisasi anggaran;
  • realisasi investasi; dan
  • pemenuhan kewajiban pembayaran.

(2) Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

  • iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;

- iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) den keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi
Produksi mineral logam atau batubara.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24

(1) Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d,

paling sedikit meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan,
penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf e paling sedikit meliputi:

  • recovery penambangan dan pengolahan;
  • pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
  • pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
  • pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
  • pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
  • pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 26

(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf f terdiri atas:

  • keselamatan kerja;
  • kesehatan kerja;

8 / 18

---

www.hukumonline.com

  • lingkungan kerja; dan
  • sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang

berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

(1) Pengawasan keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling

sedikit meliputi:

- sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan;

  • pengamanan instalasi;
  • kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
  • kompetensi tenaga teknik; dan
  • evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan dapat

berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 28

(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi:

- pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau
izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui;

  • penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
  • penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
  • pengelolaan pascatambang;
  • penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
  • pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi

dengan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Pasal 29

(1) Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang,
jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.

(2) Penggunaan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilaksanakan

sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pelaksana usaha jasa pertambangan mineral dan batubara serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9 / 18

---

www.hukumonline.com

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 30

(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

huruf j paling sedikit meliputi:

  • pelaksanaan program pengembangan;
  • pelaksanaan uji kompetensi; dan
  • rencana biaya pengembangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31

(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi:

  • program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  • biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

(1) Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m paling sedikit meliputi:

- fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK untuk masyarakat sekitar
tambang; dan

- pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 33

(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi:

  • Luas wilayah;
  • lokasi penambangan;
  • lokasi pengolahan dan pemurnian;
  • jangka waktu tahap kegiatan;
  • penyelesaian masalah pertanahan;

10 / 18

---

www.hukumonline.com

  • penyelesaian perselisihan; dan
  • penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 34

(1) Pengawasan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf o paling sedikit meliputi:

  • jenis komoditas tambang;
  • kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
  • kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan

- tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah
penjualan (at sale point).

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan mineral dan batubara serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 36

(1) Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:

  • evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu;
  • pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan
  • penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

(2) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang melakukan kegiatan

inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

(3) Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur

Tambang berwenang:

  • memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;

- menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan
batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh
tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan

- .mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian
secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.

11 / 18

---

www.hukumonline.com

Pasal 37

(1) Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dilakukan melalui:

  • pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau
  • verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang

memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pejabat dan pengangkatan Inspektur Tambang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Juli 2010

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Juli 2010

Ttd.

12 / 18

---

www.hukumonline.com