Langsung ke konten

KENDARAAN

PP No. 55 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.

1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.

1. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

1. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua)
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.

1. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan
orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan)
orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya
tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

1. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang
yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,
termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

1. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang
sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

1. Rumah–rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor
jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau
Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk
ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

1. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian
kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau
komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan
Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan.

1. Uji . . .

---

1. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang
dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta
Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau
dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan
Bermotor yang dimodifikasi.

1. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang
dioperasikan di jalan.

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan
terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau
kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

1. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis
seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.

1. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut
barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu
sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan
Bermotor.

1. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang
yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya
ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.

1. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya
disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor
berikut muatannya yang diperbolehkan menurut
rancangannya.

1. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang
selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum
rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang
diperbolehkan menurut rancangannya.

1. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI
adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut
muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang
dilalui.

1. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya
disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian
Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan
berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

Kendaraan terdiri atas:
- Kendaraan Bermotor; dan
- Kendaraan Tidak Bermotor.

Pasal 3

(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
- Sepeda Motor;
- Mobil Penumpang;
- Mobil Bus;
- Mobil Barang; dan
- Kendaraan khusus.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan fungsi
dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor
perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.

Pasal 4

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b dikelompokkan ke dalam:

  • Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
  • Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.

Pasal 5

(1) Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

- Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa
rumah-rumah;
- Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa
kereta samping; dan
- Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.

(2) Kendaraan . . .

---

(2) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:

- Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang
terdiri atas:
1. ruang mesin;
1. ruang pengemudi dan penumpang; dan
1. ruang bagasi.
- Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua)
ruang terdiri atas:
1. ruang mesin; dan
1. ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau
bagasi.
- Mobil Penumpang lainnya dirancang untuk keperluan
khusus.

(3) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:

- Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) sampai
dengan 5.000 (lima ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi
ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 (enam
ribu) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran
landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu
seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak
lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar
Kendaraannya.

  • Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) sampai dengan
8.000 (delapan ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi
ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak
melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran
landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu
seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak
lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar
Kendaraannya.

  • Mobil . . .

---

  • Mobil Bus besar yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) sampai
dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi
ukuran landasan dan ukuran panjang
keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000
(sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000
(dua belas ribu) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran
landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak
melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter
serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200
(empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih
dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar
Kendaraannya.

  • Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram
sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu)
kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000
(dua belas ribu) milimeter sampai dengan 13.500
(tiga belas ribu lima ratus) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi
Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu
koma tujuh) kali lebar Kendaraannya.

  • Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:

1. JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu)
kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam
ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500
(tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai
dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi
Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu
koma tujuh) kali lebar Kendaraannya.

  • Mobil . . .

---

- Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
1. JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu)
kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam
ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500
(tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai
dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi
Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu
koma tujuh) kali lebar Kendaraannya;

  • Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:

1. JBB paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu)
kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat
ribu) kilogram;
1. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000
(sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500
(tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
1. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter; dan
1. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.

(4) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
- mobil bak muatan terbuka;
- mobil bak muatan tertutup;
- mobil tangki; dan
- mobil penarik.

(5) Kendaraan Bermotor jenis Kendaraan khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e
meliputi Kendaraan yang dirancang bangun untuk fungsi
tertentu.

(6) Fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

meliputi:
- militer;
- ketertiban dan keamanan masyarakat;
- alat produksi; dan
- mobilitas penyandang cacat.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan

harus memenuhi persyaratan teknis.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.

Paragraf 2
Susunan

Pasal 7

Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a terdiri atas:
- rangka landasan;
- motor penggerak;
- sistem pembuangan;
- sistem penerus daya;
- sistem roda-roda;
- sistem suspensi;
- sistem alat kemudi;
- sistem rem;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- komponen pendukung.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf a harus memenuhi persyaratan:
- dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian
menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
- dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan
Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau
JBKB;
- tahan terhadap korosi; dan
- dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan
bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali Sepeda
Motor.

(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk
menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan,
dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang
khusus untuk itu.

Pasal 9

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

harus dibubuhkan nomor rangka landasan.

(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus:

- ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu
rangka landasan;
- ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
- mudah dilihat dan dibaca.

Pasal 10

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

meliputi:
- rangka landasan untuk angkutan orang;
- rangka landasan untuk angkutan barang.

(2) Untuk kendaraan khusus dapat menggunakan rangka

landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka
landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.

Pasal 12

(1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf b meliputi:
- motor bakar;
- motor listrik; dan
- kombinasi motor bakar dan motor listrik.

(2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan
tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8
(delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua
puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
- motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk
pengemudi;
- motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta
Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor
harus memiliki perbandingan antara daya dan berat
total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit
sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap
1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB;
- motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang
digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda
Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan
berat total Kendaraan berikut muatannya paling
sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt
setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB;
dan
- perbandingan antara daya motor penggerak dan berat
Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan
serta kelas jalan.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan
Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi
25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.

Pasal 13

(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.

(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus:

- ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu
pada motor penggerak;
- ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau
dalam bentuk lain; dan
- mudah dilihat dan dibaca.

Pasal 14

(1) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf c paling sedikit terdiri atas manifold, peredam
suara, dan pipa pembuangan.

(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat;
- arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang
tidak mengganggu pengguna jalan lain;
- asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada
tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang
Kendaraan Bermotor; dan
- pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi
belakang Kendaraan Bermotor.

(3) Pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus diarahkan ke:
- atas;
- belakang; atau
- sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang
dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis
tengah Kendaraan Bermotor;
untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor.

(4) Sistem . . .

---

(4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang
pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk
mengangkut barang yang mudah terbakar.

(5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk
Mobil Bus.

Pasal 15

(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf d terdiri atas:
- otomatis;
- manual; dan
- kombinasi otomatis dan manual.

(2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi;
- Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1
(satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan
- Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

tidak berlaku untuk:
- Sepeda Motor beroda dua; dan
- Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang
simetris terhadap bidang tengah arah memanjang,
yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus)
kilogram.

Pasal 16

(1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf e terdiri atas:
- roda; dan
- sumbu roda.

(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan
sumbu dan roda.

(3) Ban . . .

---

(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering
maupun jalan basah.

(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus
memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan
dengan JBB atau JBKB.

Pasal 17

Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
harus mampu menahan beban, getaran, dan kejutan.

Pasal 18

(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf g meliputi:
- roda kemudi atau stang kemudi; dan
- batang kemudi.

(2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- dapat digerakkan; dan
- roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan
dipasang yang tidak membahayakan pengemudi.

(3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu
pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.

Pasal 19

(1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h

meliputi:
- rem utama; dan
- rem parkir.

(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis

selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem
yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat
dilakukan pengereman.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf a harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan
- bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan
besarnya beban pada masing-masing sumbu.

Pasal 21

Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan:
- dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu
menahan posisi Kendaraan dalam keadaan berhenti pada
jalan datar, tanjakan, maupun turunan; dan
- dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis
atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.

Pasal 22

Sistem rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b tidak berlaku bagi Sepeda Motor yang memiliki JBB
dibawah 400 (empat ratus) kilogram.

Pasal 23

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
- lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar
kelap-kelip;
- lampu rem berwarna merah;
- lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- lampu posisi belakang berwarna merah;
- lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda
kecuali untuk Sepeda Motor;
- lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di
bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua
dengan sinar kelap-kelip;

  • lampu . . .

---

- lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna
putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang
lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter
untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian
belakang;
- alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan
pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan
Bermotor.

Pasal 24

(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus
memenuhi persyaratan:
- berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
- dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu
lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian
terluar Kendaraan; dan
- dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat
puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama
dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk
lampu utama jauh.

(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu

utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua
buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40
(empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama
dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu
utama jauh.

(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu

utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang
berdekatan.

Pasal 25

(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:

- berjumlah genap;
- dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh
pengguna jalan lain;

  • dipasang . . .

---

- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang

secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang
Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.

Pasal 26

(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf

d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
- mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu
posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi
pengguna jalan lain; dan
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah,

dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan
Bermotor bagian dalam atau luar.

(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling

banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27

(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23

huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi
persyaratan:
- berjumlah 2 (dua) buah;
- dipasang di bagian depan;
- dapat bersatu dengan lampu utama dekat;

  • dipasang . . .

---

- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak
menyilaukan pengguna jalan lain; dan
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi
depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter
dari sisi bagian terluar Kendaraan.

(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu

posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28

(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi

persyaratan:
- berjumlah genap;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua
ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan
bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat
pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan
lain; dan
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi
belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter
dari sisi bagian terluar Kendaraan.

(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah

paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 29

Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g
harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi
1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
- tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
- hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk
posisi mundur; dan
- dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan
JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di
bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan
Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima
puluh) meter dari belakang.

Pasal 31

Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah
yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan
sinar kelap-kelip.

Pasal 32

(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang
memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus)
milimeter.

(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri
atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33

(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
- dipasang secara berpasangan;
- dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang
berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari
jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila
pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama
Kendaraan di belakangnya;
- dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor
pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima
ratus) milimeter; dan
- tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi
400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar
Kendaraan.

(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta

Tempelan harus berbentuk segitiga.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang

menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.

(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul

cahaya berbentuk segitiga.

Pasal 34

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu

kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
dipasang di bagian depan Kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- dengan cahaya warna putih atau kuning;
- titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi
titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu
utama dekat;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan
ratus) milimeter;
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar
Kendaraan; dan
- tidak menyilaukan pengguna jalan.

Pasal 35

Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf j meliputi:
- pengukur kecepatan;
- kaca spion;
- penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
- klakson;
- spakbor; dan
- bumper, kecuali Sepeda Motor.

Pasal 36

(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 huruf a berupa alat penunjuk kecepatan mekanik
dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.

(2) Pengukur . . .

---

(2) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang
pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.

Pasal 37

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

- berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
- dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada
posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah
samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak
dan bentuk objek yang terlihat.

Pasal 38

(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

huruf c harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di
bagian kaca depan;
- dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan
- digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.

(2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mampu membersihkan kaca depan.

Pasal 39

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus
mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu
konsentrasi pengemudi.

Pasal 40

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e

harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang
Kendaraan atau badan Kendaraan.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f

harus dipasang di:
- depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil
Bus dan Mobil tangki;
- depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki.

(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter
melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan
komponen pendukung diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Perlengkapan

Pasal 43

Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
- sabuk keselamatan;
- ban cadangan;
- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak
memiliki Rumah-rumah; dan
- peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 44

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat

dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- lampu rotasi atau stasioner;
- lampu kilat; dan
- lampu bar lengkap.

(3) Lampu . . .

---

(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan
cahaya secara efektif.

(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan
pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median
longitudinal Kendaraan.

(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua
ratus) meter dari segala arah; dan
- lampu berbentuk batang memanjang.

(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.

(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
- dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara
semakin meninggi.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu
isyarat dan sirene diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 46

(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk
pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping
tempat duduk pengemudi.

(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat
duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang
paling pinggir di samping pengemudi serta paling
sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk
penumpang lainnya;

  • tidak . . .

---

- tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
- kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan
mudah.

Pasal 47

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban
yang terpasang pada Kendaraan tersebut.

(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang
terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki
diameter keseluruhan sama.

Pasal 48

(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.

(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat

memantulkan cahaya.

Pasal 49

Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d
paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai
dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang
digunakan.

Pasal 50

Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e
harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang
digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.

Pasal 51

(1) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f

harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(2) Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf f harus mampu memantulkan cahaya,

kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.

### Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
- obat antiseptic;
- kain kassa;
- kapas; dan
- plester.

Pasal 53

Setiap Sepeda Motor dengan atau tanpa kereta samping wajib
dilengkapi helm Standar Nasional Indonesia untuk pengemudi
dan/atau penumpangnya.

Paragraf 4
Ukuran

Pasal 54

(1) Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus

memenuhi persyaratan:
- panjang tidak melebihi:
1. 12.000 (dua belas ribu) milimeter untuk Kendaran
Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta
Tempelan selain Mobil Bus;
1. 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter
untuk Mobil Bus tunggal;
1. 18.000 (delapan belas ribu) milimeter untuk
Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan
Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.
- lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter;
- tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus)
milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh)
kali lebar Kendaraan;
- sudut pergi Kendaraan paling sedikit 8° (delapan
derajat) diukur dari atas permukaan bidang atau jalan
yang datar; dan
- jarak bebas antara bagian permanen paling bawah
Kendaraan Bermotor terhadap permukaan bidang jalan
tidak bersentuhan dengan permukaan bidang jalan.

(2) Panjang . . .

---

(2) Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang

dari sumbu paling belakang maksimum 62,50% (enam
puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya,
sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling
depan maksimum 47,50% (empat puluh tujuh koma lima
nol persen) dari jarak sumbunya.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki tinggi

keseluruhan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)
milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa

tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam
ruang pengemudi.

Pasal 55

(1) Ukuran bak muatan Mobil Barang disesuaikan dengan

konfigurasi sumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipe
landasan Kendaraan Bermotor.

(2) Bak muatan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- bak muatan terbuka; dan
- bak muatan tertutup.

(3) Bak muatan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor
dan daya angkut;
- jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin
dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 150
(seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan
sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter
untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang
ganda atau lebih;
- dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak
melebihi ujung landasan bagian belakang kecuali
untuk dump truck; dan
- lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi:
1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada
sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan
untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau

1. lebar . . .

---

1. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter
pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada
sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu
tunggal.

(4) Dalam hal tinggi bak muatan terbuka pada Mobil Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih rendah
dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang
Mobil Barang harus dipasang teralis.

(5) Untuk bak muatan tertutup selain memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan tinggi bak muatan tertutup diukur dari
permukaan tanah paling tinggi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh)
kali lebar Kendaraan Bermotor.

Pasal 56

JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan:
- kekuatan konstruksi;
- daya motor;
- kapasitas pengereman;
- kemampuan ban;
- kekuatan sumbu; dan
- ketinggian tanjakan jalan.

Pasal 57

(1) JBI dan JBKI dihitung berdasarkan:

  • berat kosong Kendaraan;
  • JBB dan/atau JBKB;
  • dimensi Kendaraan dan bak muatan;
  • titik berat muatan dan pengemudi;
  • kelas jalan; dan
  • jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi Mobil Bus.

(2) JBI maksimum sama dengan JBB.

(3) JBKI maksimum sama dengan JBKB.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Karoseri

Pasal 58

(1) Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

huruf d paling sedikit meliputi:
- kaca;
- pintu;
- engsel;
- tempat duduk;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor.

(2) Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban
sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
- diikat kukuh pada rangka landasan; dan
- pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat
bagian yang runcing yang dapat membahayakan
keselamatan.

(3) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan
Bermotor dan Kereta Gandengan.

(4) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

memenuhi persyaratan:
- tahan goresan;
- bening dan tidak mudah pudar;
- tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
- tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

(5) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai

tingkat kegelapan tertentu.

(6) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus

dirancang sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.

(7) Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus

dipasang pada sisi pintu Kendaraan.

(8) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d terdiri atas tempat duduk pengemudi dan tempat duduk
penumpang.

(9) Tempat . . .

---

(9) Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan
yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan
Kendaraannya;
- mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus)
milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
- memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan
yang bebas ke depan dan ke samping; dan
- tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.

(10) Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus
memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang
Kendaraan Bermotor; dan
- dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor
pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Paragraf 6

Rancangan Teknis Kendaraan sesuai dengan Peruntukannya

Pasal 59

Rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e terdiri
atas Kendaraan Bermotor untuk mengangkut orang atau
Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang.

Paragraf 7
Pemuatan

Pasal 60

Pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
f merupakan tata cara untuk memuat orang dan/atau barang.

Paragraf 8 . . .

---

Paragraf 8

Penggunaan

Pasal 61

(1) Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan

1 (satu) penumpang.

(2) Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk mengangkut
paling banyak 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.

(3) Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf c hanya digunakan untuk mengangkut lebih dari 7
(tujuh) penumpang selain pengemudi.

(4) Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf d digunakan untuk mengangkut barang.

(5) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf e digunakan untuk keperluan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
alat berat dan kendaraan khusus untuk penyandang
cacat.

Paragraf 9

Penggandengan Kendaraan Bermotor

Pasal 62

(1) Penggandengan Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h merupakan cara
menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan Kereta
Gandengan atau bus gandeng.

(2) Penggandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan alat perangkai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggandengan

diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.

Paragraf 10 . . .

---

Paragraf 10
Penempelan Kendaraan Bermotor

Pasal 63

Penempelan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dilakukan dengan cara:
- menggunakan alat perangkai;
- menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat
pengunci; atau
- dilengkapi kaki-kaki penopang.

Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Paragraf 1
Umum

Pasal 64

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan

harus memenuhi persyaratan laik jalan.

(2) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan berdasarkan kinerja minimal Kendaraan

Bermotor yang paling sedikit meliputi:
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Emisi Gas Buang

Pasal 65

(1) Emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (2) huruf a diukur berdasarkan kandungan polutan
yang dikeluarkan Kendaraan Bermotor.

(2) Kandungan polutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak melebihi ambang batas.

(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Kebisingan Suara

Pasal 66

(1) Kebisingan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

ayat (2) huruf b diukur berdasarkan energi suara dalam
satuan desibel (A) atau dB (A).

(2) Energi suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

melebihi ambang batas.

(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4

Efisiensi Sistem Rem

Pasal 67

(1) Efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi hasil
pengukuran dengan perlambatan paling sedikit 5 (lima)
meter per detik kuadrat.

(2) Ketentuan mengenai ukuran perlambatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 5
Kincup Roda Depan

Pasal 68

Kincup roda depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat

(2) huruf e dengan batas toleransi lebih kurang 5 (lima)

milimeter per meter (mm/m).

Paragraf 6

Suara Klakson

Pasal 69

Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2)
huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB
(A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau
dB (A).

Paragraf 7
Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama

Pasal 70

Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
- daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan
12.000 (dua belas ribu) candela;

  • arah . . .

---

- arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0O 34’ (nol derajat
tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1O 09’ (satu derajat
nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu
dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih
antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa
muatan dan pada saat bermuatan.

Paragraf 8

Radius Putar

Pasal 71

(1) Radius putar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat

(2) huruf h untuk Kendaraan Bermotor tanpa Kereta

Gandengan atau Kereta Tempelan maksimum 12.000 (dua
belas ribu) milimeter.

(2) Radius putar Kendaraan Bermotor dengan Kereta

Gandengan atau Kereta Tempelan maksimum 18.000
(delapan belas ribu) milimeter.

Paragraf 9

Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan

Pasal 72

(1) Akurasi alat penunjuk kecepatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i diukur menggunakan alat
pengukur kecepatan pada kecepatan tertentu yang
memberikan hasil pengukuran yang sama antara alat uji
dengan alat penunjuk kecepatan.

(2) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak sama dengan alat penunjuk kecepatan dapat
diberikan batas toleransi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan tertentu dan

batas toleransi diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 10 . . .

---

Paragraf 10
Kesesuaian Kinerja Roda dan Kondisi Ban

Pasal 73

Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman
alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.

Paragraf 11
Kesesuaian Daya Mesin Penggerak terhadap Berat Kendaraan

Pasal 74

(1) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat

Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2)
huruf k selain mobil penarik dan sepeda motor harus
memiliki perbandingan antara daya dan berat total
Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 4,50 (empat
koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari
JBB.

(2) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat

Kendaraan untuk mobil penarik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki perbandingan antara daya
dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling
sedikit 5,50 (lima koma lima nol) kilowatt setiap 1.000
(seribu) kilogram dari JBKB.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c sampai
dengan huruf k diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.

Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Tambahan

Paragraf 1
Persyaratan Teknis Tambahan Sepeda Motor

Pasal 76

(1) Ketentuan efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d tidak berlaku
untuk roda kereta samping yang dipasang pada Sepeda
Motor.

(2) Sepeda . . .

---

(2) Sepeda Motor yang mempunyai roda tiga, harus dilengkapi

dengan rem parkir.

Pasal 77

(1) Kereta samping yang dipasang pada Sepeda Motor roda

dua, harus dilengkapi:
- lampu posisi depan;
- lampu posisi belakang;
- 1 (satu) pemantul cahaya pada tepi terluar bagian
belakang; dan
- lampu penunjuk arah yang dipasang di sisi kiri bagian
depan dan belakang Sepeda Motor.

(2) Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta

samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b harus menyala apabila lampu posisi belakang
Sepeda Motor dinyalakan.

(3) Sepeda Motor yang mempunyai tiga roda dipasang secara

simetris terhadap bidang sumbu Sepeda Motor yang
membujur, dan yang diperlakukan sebagai Sepeda Motor,
harus dilengkapi dengan lampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Lebar Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak melebihi 1.300 (seribu tiga ratus) millimeter.

Pasal 78

Lebar Kereta Gandengan yang dapat ditarik oleh Sepeda Motor
maksimum 1.000 (seribu) milimeter.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis tambahan
untuk Sepeda Motor diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Persyaratan Teknis Tambahan Kendaraan Bermotor

Pasal 80

Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan
huruf d, Kendaraan Bermotor dengan JBB lebih dari 7.000
(tujuh ribu) kilogram harus dilengkapi dengan rem pelambat.

Pasal 81

(1) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang

kurang dari 15 (lima belas) orang tidak termasuk
pengemudi, harus mempunyai paling sedikit 1 (satu) pintu
keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri
bagian depan atau belakang, yang lebarnya paling sedikit
650 (enam ratus lima puluh) milimeter dan meliputi
seluruh tinggi dinding.

(2) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang

sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk
pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit:
- 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya
paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2
(dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus
lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650
(enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu
belakang;
- tinggi pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a
meliputi seluruh dinding mobil bus atau paling sedikit
1.900 (seribu sembilan ratus) milimeter untuk Mobil
Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua
ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan
tanah.

(3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak
terhalang.

(4) Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 (tiga
ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan
dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter.

(5) Dalam hal tangga pintu dapat dilipat, harus dikonstruksi

sehingga anak tangga selalu berada pada tempatnya
secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) jika pintu dibuka.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor paling

sedikit:
- 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter, untuk Mobil Bus
yang dilengkapi dengan tempat berdiri;
- 1.500 (seribu lima ratus) milimeter, untuk Mobil Bus
yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.

(2) Tinggi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur

400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau
kanan dalam Kendaraan Bermotor.

Pasal 83

(1) Selain pintu penumpang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81, Mobil Bus harus mempunyai akses keluar pada

sisi kanan dan kiri untuk keadaan darurat.

(2) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa jendela dan/atau pintu.

(3) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berjumlah:
- 1 (satu) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila
jumlah tempat duduk tidak lebih dari 26 (dua puluh
enam);
- 2 (dua) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila
jumlah tempat duduk 27 (dua puluh tujuh) sampai
dengan 50 (lima puluh);
- 3 (tiga) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila
jumlah tempat duduk 51 (lima puluh satu) sampai
dengan 80 (delapan puluh);
- 4 (empat) akses keluar pada sisi kanan dan kiri,
apabila jumlah tempat duduk lebih dari 80 (delapan
puluh).

(4) Akses keluar untuk Mobil Bus sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d satu
diantaranya harus berupa pintu.

(5) Dalam hal pada bagian belakang mobil bus terdapat pintu

yang lebarnya paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh)
milimeter, jumlah akses keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dikurangi satu.

(6) Akses keluar berupa jendela sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- memiliki ukuran paling sedikit 600 (enam ratus)
milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter;

  • mudah . . .

---

  • mudah dibuka atau dirusak;
  • sudut jendela tidak runcing; dan
  • tidak terhalang apapun.

(7) Akses keluar berupa pintu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) pada dinding sisi kanan harus memenuhi
persyaratan:
- memiliki lebar paling sedikit 430 (empat ratus tiga
puluh) milimeter; dan
- mudah dibuka dari dalam.

Pasal 84

(1) Akses keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83

diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan akses keluar
dan penjelasan mengenai tata cara membukanya.

(2) Tempat duduk di dekat akses keluar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilipat.

Pasal 85

Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit
350 (tiga ratus lima puluh) milimeter.

Pasal 86

(1) Mobil Bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah

pada sisi luar bagian depan dan belakang ditulis tanda
berupa tulisan bus sekolah.

(2) Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan
berhenti dan dipasang di bawah kaca belakang.

Pasal 87

(1) Pintu masuk dan/atau keluar Mobil Bus sekolah

dilengkapi dengan anak tangga.

(2) Jarak antara anak tangga paling tinggi 200 (dua ratus)

milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak
tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.

(3) Ukuran lebar dan tinggi pintu masuk dan/atau keluar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 83.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus yang berfungsi

umum wajib menyediakan fasilitas bagi penumpang
penyandang cacat.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berupa:
- tempat naik dan turun penumpang yang dapat
dioperasikan secara otomatis maupun mekanis.
- tanda atau petunjuk bagi penyandang tunanetra.

Pasal 89

(1) Mobil Barang dengan atau tanpa Kereta Gandengan atau

Kereta Tempelan yang memiliki JBB atau JBKB lebih dari
12.000 (dua belas ribu) kilogram harus dilengkapi dengan
tanda.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

tulisan yang menunjukan Kendaraan Bermotor berat.

Pasal 90

Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang
tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau
bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus)
milimeter yang diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu
paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter
diukur dari sisi terluar bagian belakang wajib dilengkapi
dengan perisai kolong.

Pasal 91

Mobil barang dapat dipasang peralatan hidrolis, pneumatis
atau mekanis yang dapat menaikkan atau menurunkan roda
dari tanah yang disesuaikan dengan beban muatan.

Pasal 92

Mobil barang dapat dipasang alat pengontrol kendaraan.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

(1) Kendaraan khusus bagi penyandang cacat harus

dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang
bangun tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kendaraan khusus bagi

penyandang cacat diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Pasal 94

Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan wajib dilengkapi
dengan lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi:
- lampu penunjuk arah pada sisi kiri dan kanan;
- lampu rem pada sisi kiri dan kanan;
- lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan,
apabila Kereta Gandengan lebih lebar dari Kendaraan
penariknya;
- lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan;
- lampu penerangan tanda nomor Kendaraan di bagian
belakang Kereta Gandegan atau Kereta Tempelan;
- lampu tanda batas atas bagian belakang;
- lampu mundur pada sisi kiri dan kanan;
- alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan; dan
- alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak
berbentuk segitiga pada sisi kiri dan kanan.

Pasal 95

(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 huruf a berjumlah genap dan memancarkan sinar

kelap-kelip berwarna kuning tua serta dapat dilihat pada
waktu siang maupun malam hari oleh pengguna jalan
lainnya.

(2) Lampu . . .

---

(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipasang pada bagian depan dan belakang Kereta

Gandengan.

Pasal 96

Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b
berjumlah 2 (dua) buah berwarna merah yang kekuatan
cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang dan dipasang
pada bagian belakang Kereta Gandengan.

Pasal 97

(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

94 huruf c berjumlah 2 (dua) buah dan berwarna putih.

(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian
depan Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi terluar
permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi
terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 150 (seratus
lima puluh) milimeter.

Pasal 98

(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 huruf d berjumlah genap dan berwarna merah

yang terlihat pada malam hari dengan jarak paling sedikit
300 (tiga ratus) meter dan tidak menyilaukan pengguna
jalan lainnya.

(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian

belakang Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi
terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang
dengan sisi terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 400
(empat ratus) milimeter.

Pasal 99

Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor bagian
belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e harus
dapat menerangi tanda nomor Kendaraan pada waktu malam
hari.

### Pasal 100 . . .

---

Pasal 100

Lampu tanda batas atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 huruf f berjumlah genap berwarna putih atau kuning muda
untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian
belakang.

Pasal 101

(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94

huruf g berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning
muda yang tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

(2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan pada
posisi mundur.

Pasal 102

(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

94 huruf h berjumlah genap berwarna merah dan
berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisinya tidak
kurang dari 150 (seratus lima puluh) milimeter dan tidak
melebihi 200 (dua ratus) milimeter serta dipasang di sudut
kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang Kereta
Gandengan.

(2) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada dibelakangnya

pada waktu malam hari dalam cuaca cerah dari jarak 100
(seratus) meter apabila terkena sinar lampu utama
Kendaraan di belakangnya.

(3) Titik sudut terluar alat pemantul cahaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 100 (seratus)
milimeter dari sisi terluar Kereta Gandengan.

(4) Kereta Gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800

(delapan ratus) milimeter dilengkapi 1 (satu) buah atau
lebih alat pemantul cahaya.

Pasal 103

Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
huruf i berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan
kanan bagian depan Kereta Gandengan dengan jarak tidak
melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kereta
Gandengan.

### Pasal 104 . . .

---

Pasal 104

Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g harus memenuhi
persyaratan:
- dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah
memanjang Kendaraan;
- simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu
tengah memanjang Kendaraan;
- memiliki warna yang sama;
- mempunyai sifat fotometris yang sama; dan
- dipasang dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu
lima ratus) milimeter dari permukaan jalan.

Pasal 105

(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf c,

huruf d, huruf e dan huruf f harus dapat dinyalakan atau
dimatikan secara serentak.

(2) Lampu utama jauh, lampu utama dekat, atau lampu

kabut hanya dapat dinyalakan apabila lampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan
menyala.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

berlaku apabila lampu utama jauh sedang memberikan
peringatan.

Pasal 106

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
- cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan
lampu isyarat peringatan bahaya;
- cahaya berwarna merah ke arah depan;
- cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu
mundur.

Pasal 107

(1) Kendaraan Bermotor penarik yang dirangkai dengan

Kereta Tempelan harus menggunakan alat perangkai.

(2) Alat perangkai . . .

---

(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat
pengunci.

(3) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa alat perangkai otomatis dan bukan otomatis.

(4) Rangkaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

menggunakan alat perangkai otomatis hanya digunakan
pada rangkaian Kendaraan yang memiliki JBKB
maksimum 20.000 (dua puluh ribu) kilogram.

Pasal 108

(1) Kereta Tempelan harus dilengkapi dengan kaki penopang

yang dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua
pertiga dari seluruh panjang Kereta Tempelan diukur dari
ujung paling belakang Kereta Tempelan.

(2) Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak lebih lebar dari Kereta Tempelan.

Pasal 109

(1) Kereta Gandengan yang dirangkai dengan Kendaraan

Bermotor harus menggunakan alat perangkai.

(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- dikonstruksi dengan gerakan terbatas;
- dapat menahan seluruh berat Kendaraan yang ditarik;
dan
- dilengkapi dengan alat pengunci.

Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan

Pasal 110

(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan harus dilengkapi

dengan:
- rem utama; dan
- rem parkir.

(2) Rem . . .

---

(2) Rem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus dapat berfungsi mengendalikan kecepatan dan
memberhentikan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan
secara bersama atau hampir bersamaan dengan
Kendaraan Bermotor penariknya pada semua roda dengan
kekuatan yang sama dalam keadaan bermuatan penuh
sesuai JBKB atau tidak bermuatan.

(3) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

harus mampu menahan posisi Kereta Gandengan atau
Kereta Tempelan berhenti pada jalan datar, jalan
menanjak, atau jalan menurun dalam keadaan bermuatan
penuh sesuai dengan JBKB.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Kereta Tempelan satu sumbu yang memiliki
JBKB tidak melebihi 750 (tujuh ratus lima puluh)
kilogram.

Pasal 111

(1) Rem utama Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan
peralatan yang dapat bekerja secara otomatis
menghentikan Kereta Gandengan apabila alat perangkai
putus atau terlepas dari Kendaraan penariknya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Kereta Gandengan yang jarak sumbu
rodanya kurang dari 1 (satu) meter dengan JBB tidak lebih
dari 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan/atau Kereta
Gandengan yang ditarik oleh Kendaraan Bermotor penarik
yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari
20 (dua puluh) km/jam.

(3) Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dilengkapi dengan perangkai tambahan berupa
rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah
tongkat penarik menyentuh tanah.

Pasal 112

(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang

dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor dalam satu
rangkaian harus memiliki peralatan pengereman yang
bersesuaian.

(2) Bekerjanya . . .

---

(2) Bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir

bersamaan secara baik pada masing-masing roda setiap
sumbu rangkaian Kendaraan.

Pasal 113

(1) Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang

dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor penarik
ditetapkan sebagai Kendaraan Bermotor.

(2) Kereta Gandengan yang dirangkaikan dengan Kendaraan

Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki paling sedikit 2 (dua) sumbu roda.

(3) Kereta Tempelan yang dirangkaikan dengan Kendaraan

Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki paling sedikit 1 (satu) sumbu roda.

Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 114

(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang digerakkan oleh tenaga

orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
- sepeda;
- becak;
- kereta dorong.

(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat
berupa kereta, delman, dan cikar atau nama lain.

Bagian Kedua
Persyaratan Keselamatan

Pasal 115

(1) Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)

huruf a memiliki ukuran:

  • lebar . . .

---

- lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh)
milimeter;
- panjang maksimum 2.100 (dua ribu seratus)
milimeter.

(2) Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi dengan:
- spakbor; dan
- rem.

(3) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

harus memenuhi persyaratan:
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang;
dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

(4) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus

berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan
menghentikan sepeda.

(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit

dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan
besarnya beban.

Pasal 116

(1) Becak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)

huruf b harus memiliki ukuran:
- lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus)
milimeter; dan
- panjang maksimum 2.800 (dua ribu delapan ratus)
milimeter.

(2) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi sistem suspensi berupa penyangga yang
mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk
menjamin keselamatan.

(3) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi dengan:
- spakbor; dan
- rem.

(4) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

harus memenuhi persyaratan:

  • mampu . . .

---

- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang;
dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus

berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan
menghentikan becak.

(6) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit

dipasang pada roda penggerak becak sesuai dengan
besarnya beban.

Pasal 117

(1) Kereta dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114

ayat (1) huruf c harus memiliki ukuran:
- lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
- panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter.

(2) Kereta dorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

ketinggiannya melebihi bahu orang yang mendorongnya
harus memiliki bidang pandang bagi pendorongnya untuk
dapat melihat ke depan.

Pasal 118

(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk
mengangkut orang memiliki ukuran:
- untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1. lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus)
milimeter;
1. tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima
puluh) milimeter;
1. panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus
lima puluh) milimeter.
- untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
1. tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus)
milimeter;
1. panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter.

(2) Kendaraan . . .

---

(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk
mengangkut barang memiliki ukuran:
- untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus)
milimeter;
1. tinggi maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus)
milimeter;
1. panjang maksimum 5.000 (lima ribu) milimeter.

- untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus)
milimeter;
1. tinggi maksimum 2.700 (dua ribu tujuh ratus)
milimeter;
1. panjang maksimum 5.400 (lima ribu empat ratus)
milimeter.

Pasal 119

(1) Kendaraan Tidak Bermotor jenis kereta yang ditarik

dengan tenaga hewan harus dilengkapi dengan alat bantu
yang berfungsi untuk memperlambat kecepatan
Kendaraan sebagai pengganti rem.

(2) Alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi tanpa
mengganggu pengemudi dalam mengendalikan atau
mengemudikan Kendaraan.

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor diatur dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 121

(1) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta

Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan
pengujian.

(2) Kendaraan . . .

---

(2) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta

Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
yang dibuat atau dirakit di dalam negeri dan/atau
diimpor.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Uji Tipe; dan
  • Uji Berkala.

(4) Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam
kategori:
- L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor;
- M1 untuk Mobil Penumpang;
- M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan
- N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.

Pasal 122

(1) Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 121 hanya dapat dilakukan oleh unit
pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:
- prasarana dan peralatan pengujian yang akurat,
sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi
manajemen penyelenggaraan pengujian; dan
- tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi
penguji Kendaraan Bermotor.

(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.

Bagian Kedua
Uji Tipe

Paragraf 1
Umum

Pasal 123

(1) Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3)

huruf a terdiri atas:
- pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

  • penelitian . . .

---

- penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor.

(2) Terhadap Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipungut biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) telah dinyatakan lulus, dapat dibuat, dirakit,
atau diimpor secara massal.

(4) Masing-masing Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan registrasi uji tipe.

Paragraf 2
Pengujian Fisik

Pasal 124

(1) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123

ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan
persyaratan teknis secara visual dan pengecekan secara
manual dengan atau tanpa alat bantu.

(2) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap

landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
- nomor dan tipe motor penggerak;
- kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan
bakar, pipa saluran bahan bakar;
- kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor
yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
- kondisi dan posisi pipa pembuangan;
- ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta
kondisi ban;
- kondisi sistem suspensi berupa pegas dan
penyangganya;
- kondisi rem utama baik di roda depan maupun tengah
dan/atau belakang, kebocoran sistem rem;
- kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat
pemantul cahaya;
- kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan,
seperti alat penunjuk kecepatan;
- kondisi kaca spion bagi landasan Kendaraan berupa
chassis kabin;

  • bentuk . . .

---

- bentuk bumper bagi landasan Kendaraan berupa
chassis kabin;
- keberadaan dan kondisi ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, alat pembuka roda;
- keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan;
- kondisi badan Kendaraan, kaca-kaca bagi landasan
Kendaraan berupa chassis kabin, engsel, dan tempat
duduk; dan
- rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.

(3) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap

Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain melakukan pemeriksaan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap:
- kondisi spakbor;
- keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat untuk
Mobil Bus;
- keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan; dan
- kondisi kaca-kaca, perisai kolong, pengarah angin
untuk mobil barang bak muatan tertutup.

(4) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap

Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap jenis Sepeda
Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
- nomor dan tipe motor penggerak;
- kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan
bakar, pipa saluran bahan bakar;
- kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor
yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
- kondisi dan posisi pipa pembuangan;
- ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta
kondisi ban;
- kondisi sistem suspensi berupa pegas dan
penyangganya;
- kondisi rem utama baik di roda depan atau belakang,
kebocoran sistem rem;
- kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat
pemantul cahaya;

  • kondisi . . .

---

- kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan,
seperti alat penunjuk kecepatan;
- kondisi kaca spion;
- kondisi spakbor;
- kondisi badan Kendaraan; dan
- rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.

(5) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara

manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap
landasan Kendaraan Bermotor meliputi:
- kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan
mundur Kendaraan;
- sudut bebas kemudi;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul
cahaya;
- mengecek fungsi penghapus kaca;
- kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan, kecuali
untuk Sepeda Motor;
- mengukur dimensi utama Kendaraan; dan
- mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam
Kendaraan, dan akses keluar darurat.

(6) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara

manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap meliputi:
- kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan
mundur Kendaraan;
- sudut bebas kemudi;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul
cahaya;
- mengecek fungsi penghapus kaca;
- fungsi klakson;
- kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan;
- mengukur ukuran Kendaraan; dan
- mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam
Kendaraan, dan akses keluar darurat.

(7) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara

manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap
Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor meliputi:

  • kondisi . . .

---

- kondisi penerus daya;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul
cahaya;
- fungsi klakson; dan
- mengukur ukuran Kendaraan.

Pasal 125

(1) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam

bentuk landasan paling sedikit meliputi:
- uji emisi gas buang;
- uji kebisingan suara;
- uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
- uji kincup roda depan;
- uji tingkat suara klakson;
- uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- uji radius putar;
- uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
- uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
- uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan; dan
- uji berat Kendaraan.

(2) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam

keadaan lengkap selain melakukan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian
terhadap:
- uji berat Kendaraan;
- uji posisi roda depan;
- uji unjuk kerja mesin;
- uji kemampuan jalan;
- uji penghapus kaca depan;
- uji sabuk keselamatan; dan
- uji suspensi.

(3) Pengujian laik jalan terhadap Sepeda Motor paling sedikit

meliputi:
- uji emisi gas buang;
- uji rem;

  • uji . . .

---

  • uji lampu utama;
  • uji tingkat suara klakson;
  • uji berat Kendaraan;
  • uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • uji kebisingan;
  • uji unjuk kerja mesin; dan
  • uji kemampuan jalan.

Pasal 126

Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, selain
harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik
jalan, harus dilakukan pengujian terhadap unjuk kerja
akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan,
dan alat pengisian ulang energi listrik.

Pasal 127

(1) Pengujian fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang

memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak
memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.

(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
secara tertulis disertai dengan:
- alasan tidak lulus uji;
- item yang tidak lulus uji;
- perbaikan yang harus dilakukan; dan
- batas waktu mengajukan pengujian ulang.

(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus
uji tipe oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
berupa:
- sertifikat Uji Tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil
uji untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam
keadaan lengkap;
- sertifikat Uji Tipe landasan dilengkapi dengan
pengesahan hasil uji untuk landasan Kendaraan
Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.

### Pasal 128 . . .

---

Pasal 128

(1) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127

ayat (2) huruf d hanya dilakukan terhadap item yang
dinyatakan tidak lulus uji tipe.

(2) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipungut biaya sesuai dengan item yang dinyatakan

tidak lulus Uji Tipe.

(3) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah pemohon menunjukkan dan

memberitahukan secara tertulis mengenai perbaikan yang
dilakukan kepada menteri yang bertanggungjawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.

(4) Uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat dilakukan 1 (satu) kali.

(5) Pemohon yang mengajukan uji ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diluar waktu dan tempat yang
telah ditetapkan, dianggap sebagai permohonan baru.

Pasal 129

(1) Sertifikat Uji Tipe setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) paling sedikit memuat:
- nomor sertifikat Uji Tipe;
- merek dan tipe;
- jenis;
- peruntukan;
- varian, apabila ada;
- nomor rangka landasan;
- nomor motor penggerak;
- nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau
perakit, serta pemodifikasi;
- alamat perusahaan pembuat dan/atau perakit
dan/atau pengimpor dan/atau pemodifikasi;
- penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat
dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
- tahun pembuat/perakit/modifikasi;

  • spesifikasi . . .

---

  • spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
  • spesifikasi teknik varian, apabila ada;
  • JBB dan/atau JBKB;
  • berat kosong Kendaraan Bermotor;
  • JBI dan/atau JBKI;
  • daya angkut orang dan/atau barang;
  • dimensi bak muatan atau tangki; dan
  • kelas jalan terendah yang boleh dilalui.

(2) Sertifikat Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman.

(3) Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang

bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penerbitan sertifikat Uji Tipe diatur dengan peraturan menteri
yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor

Pasal 131

Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap desain:
- rumah-rumah;
- bak muatan;
- Kereta Gandengan;
- Kereta Tempelan;
- Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan
perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan
daya angkut.

### Pasal 132 . . .

---

Pasal 132

(1) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor terhadap rumah-rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131 huruf a paling sedikit meliputi:
- rancangan teknis;
- ukuran dan susunan;
- material;
- sistem kelistrikan;
- kaca, pintu, engsel, bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- tempat duduk;
- akses keluar darurat;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor;
- sabuk keselamatan;
- tempat ban cadangan; dan
- tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.

(2) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131 huruf b paling sedikit meliputi:
- rancangan teknis;
- ukuran dan susunan;
- material;
- pintu, engsel, dan bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor; dan
- perisai kolong.

(3) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor terhadap Kereta Gandengan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 huruf c paling sedikit meliputi:
- rancangan teknis;
- ukuran dan susunan;
- material;
- engsel dan bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor;

  • perisai . . .

---

  • perisai kolong;
  • alat perangkai;
  • sistem rem; dan
  • sistem suspensi.

(4) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor terhadap Kereta Tempelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 huruf d paling sedikit meliputi:
- rancangan teknis;
- ukuran dan susunan;
- material;
- engsel dan bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor;
- perisai kolong;
- alat perangkai;
- kaki penopang;
- alat pengunci;
- sistem rem; dan
- sistem suspensi.

(5) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf e paling
sedikit meliputi:
- rancangan teknis;
- susunan;
- ukuran;
- material;
- kaca, pintu, engsel, dan bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor.

(6) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) hanya dapat dilakukan setelah mendapat
rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

(7) Modifikasi . . .

---

(7) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) wajib dilakukan oleh bengkel umum
Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang
bertanggungjawab di bidang industri.

(8) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) dilakukan dengan berpedoman pada
persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 133

(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
132 dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh
pimpinan unit pelaksana Uji Tipe.

(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang
bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara
disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan
Bermotor dengan tembusan kepada menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

(3) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang
bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara
disampaikan kepada menteri yang bertanggungjawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.

(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), menteri yang bertanggungjawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang
Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4
Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Pasal 134

(1) Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta

Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor
yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi Uji Tipe
diberikan sertifikat registrasi Uji Tipe.

(2) Untuk memperoleh sertifikat registrasi Uji Tipe

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuat, perakit
atau pengimpor Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak
muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi mengajukan
permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai

surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit
Kendaraan yang dibuat, dirakit, atau diimpor memiliki
spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama dengan
tipenya.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan memberikan
sertifikat registrasi Uji Tipe.

Pasal 135

(1) Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan

Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta
Gandengan, dan Kereta Tempelan terhadap sertifikat Uji
Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.

(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.

### Pasal 136 . . .

---

Pasal 136

(1) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 135 dilakukan apabila Kendaraan Bermotor,

Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan
Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, atau diimpor telah
mencapai jumlah dan/atau waktu 1 (satu) tahun.

(2) Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Pemilihan Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak

muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang
akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.

(4) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sama dengan pelaksanaan Uji Tipe.

Pasal 137

(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diberikan surat
keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau
ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

(2) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila
Kendaraan Bermotor yang diuji sampel sesuai dengan
spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe dan keputusan
pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang diuji sampel tidak

sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe
dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor, unit pelaksana Uji Tipe
melakukan Uji Sampel terhadap Kendaraan Bermotor lain
yang sama tipenya.

(4) Penambahan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.

(5) Dalam hal hasil Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan/atau ayat (3) tetap menunjukkan
ketidaksesuaian spesifikasi teknis, unit pelaksana Uji Tipe
mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.

(6) Berdasarkan . . .

---

(6) Berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), menteri yang bertanggungjawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan:
- menghentikan pemberian sertifikat registrasi Uji Tipe
terhadap Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak
muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan seri
produksi selanjutnya;
- mengumumkan hasil Uji Sampel yang tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Pasal 138

(1) Penerbitan sertifikat registrasi Uji Tipe dan pelaksanaan

Uji Sampel dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan
ke kas negara.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat
registrasi Uji Tipe dan Uji Sampel diatur dengan peraturan
menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 5
Unit Pelaksana Uji Tipe

Pasal 140

(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 122 ayat (1) dibentuk oleh menteri yang bertanggung

jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.

(2) Unit pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian

serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.

(3) Dalam hal fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga

penguji yang memiliki kompetensi belum tersedia, unit
pelaksana Uji Tipe dapat bekerjasama dengan pihak ketiga
untuk melakukan Uji Tipe.

(4) Fasilitas . . .

---

(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila
rusak, serta dikalibrasi secara berkala.

(5) Unit pelaksana Uji Tipe harus menyelenggarakan sistem

informasi dan komunikasi pengujian Kendaraan Bermotor.

Pasal 141

(1) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

140 ayat (2) untuk uji fisik Kendaraan Bermotor paling
sedikit meliputi:
- bangunan gedung untuk laboratorium uji;
- bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan
gudang;
- bangunan gedung administrasi;
- akses keluar masuk;
- jalan lingkungan pengujian;
- lapangan parkir;
- pagar;
- fasilitas listrik;
- lampu penerangan;
- pompa air dan menara air;
- fasilitas pengisian bahan bakar;
- fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung; dan
- fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, paling
sedikit meliputi:
- fasilitas pengujian tingkat suara;
- fasilitas pengujian radius putar;
- trek pengujian kecepatan tinggi;
- trek pengujian pengendalian;
- trek pengujian serba guna;
- trek pengujian Belgian road;
- trek pengujian tanjakan dan turunan;
- trek pengujian melalui jalan berlumpur;
- trek pengujian slip;
- tapak selip;

  • trek . . .

---

  • trek pengujian melalui lintasan berair;
  • terowongan air;
  • terowongan debu;
  • fasilitas pembuat angin;
  • lintasan berliku-liku;
  • lapangan pengujian analitis;
  • fasilitas uji tabrakan;
  • jalan inspeksi; dan
  • fasilitas dan peralatan bantu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata letak, ukuran,

bentuk, jenis, tipe, peralatan, perlengkapan, konstruksi,
bahan, spesifikasi teknis, pembangunan, penggunaan,
pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian fasilitas Uji
Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

Pasal 142

(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2)

paling sedikit meliputi:
- alat uji rem utama dan rem parkir;
- alat uji lampu utama;
- alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis
bagian bawah Kendaraan Bermotor;
- alat uji speedometer;
- alat uji tekanan udara;
- alat uji konstruksi;
- alat uji ban;
- alat uji tingkat suara;
- alat uji pengujian berat;
- alat uji kincup roda depan;
- alat uji dimensi;
- alat uji posisi roda depan;
- alat uji motor penggerak;
- alat uji kaca;
- alat uji sabuk keselamatan;

  • alat . . .

---

- alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas
buang;
- alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
- alat uji kebisingan;
- peralatan bantu; dan
- alat uji lain sesuai dengan perkembangan teknologi
Kendaraan Bermotor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe, ukuran, bentuk,

spesifikasi teknis, jumlah, kapasitas, teknologi yang
digunakan, pembangunan, pengadaan, pemasangan,
penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian
peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagian Ketiga
Uji Berkala

Paragraf 1
Umum

Pasal 143

(1) Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat

(3) huruf b wajib bagi Mobil Penumpang umum, Mobil

Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta
Tempelan yang dioperasikan di jalan.

(2) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:
- unit pelaksana pengujian milik pemerintah
kabupaten/kota;
- unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang
mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab
dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin
dari menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Uji . . .

---

**(3)