Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
1. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua)
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.
1. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan
orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan)
orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya
tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
1. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang
yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,
termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
1. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang
sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
1. Rumah–rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor
jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau
Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk
ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
1. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian
kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau
komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan
Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan.
1. Uji . . .
---
1. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang
dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta
Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau
dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan
Bermotor yang dimodifikasi.
1. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang
dioperasikan di jalan.
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan
terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau
kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
1. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis
seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.
1. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut
barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu
sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan
Bermotor.
1. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang
yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya
ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
1. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya
disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor
berikut muatannya yang diperbolehkan menurut
rancangannya.
1. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang
selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum
rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang
diperbolehkan menurut rancangannya.
1. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI
adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut
muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang
dilalui.
1. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya
disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian
Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan
berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
## BAB II . . .
---
