Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah
Agung.
1. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
Ditetapkan: 2012-07-31
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah
Agung.
1. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
## BAB II . . .
---
Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan
Hakim Konstitusi terdiri atas:
(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji
pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara
dan anggota lembaga tinggi negara.
(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan . . .
---
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan
fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi
selama menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh
kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara
resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
(3) Jaminan . . .
---
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila
melakukan perjalanan dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf j, berupa:
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 11 . . .
---
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini
maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
tidak boleh menerima honorarium apapun yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
menerima honorarium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus
mengembalikan honorarium yang telah diterima
tersebut ke kas negara.
## BAB III . . .
---
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
maka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Janda/Dudanya;
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai
Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Yang Berada Dibawahnya;
- Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan
Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang
Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
- Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim
Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168
Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi
Pejabat Negara Tertentu;
---
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007
tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal
2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus
Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi
Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;
perundang-undangan atau ketentuan internal
lembaga yang bersangkutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
,
ttd.
---