Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG

PP No. 55 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-07-31

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah
Agung.

1. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.

Pasal 2

(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,

Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;

(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua

dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.

## BAB II . . .

---

Pasal 3

Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan
Hakim Konstitusi terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan jabatan;
  • rumah negara;
  • fasilitas transportasi;
  • jaminan kesehatan;
  • jaminan keamanan;
  • biaya perjalanan dinas;
  • kedudukan protokol;
  • penghasilan pensiun; dan
  • tunjangan lainnya.

Pasal 4

(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim

Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.

(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung

dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang

mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji

pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara

dan anggota lembaga tinggi negara.

Pasal 5

(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim

Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan

berdasarkan bobot pekerjaan.

(2) Tunjangan . . .

---

(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan

fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi

selama menjalankan tugasnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh

kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara

resmi.

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan

jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • tindakan pengawalan; dan
  • perlindungan terhadap keluarga.

(3) Jaminan . . .

---

(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik

Indonesia atau petugas keamanan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah

Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah

Konstitusi.

Pasal 9

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan

fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila

melakukan perjalanan dinas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan

dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan

tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf j, berupa:

  • tunjangan keluarga; dan
  • tunjangan beras.

(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan

kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 12

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini

maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

tidak boleh menerima honorarium apapun yang

dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan

Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik

Negara.

(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

menerima honorarium sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus

mengembalikan honorarium yang telah diterima

tersebut ke kas negara.

## BAB III . . .

---

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

maka:

- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Janda/Dudanya;

- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai
Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Yang Berada Dibawahnya;

- Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan
Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang
Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;

- Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim
Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168
Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi
Pejabat Negara Tertentu;

  • Tunjangan . . .

---

  • Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi

bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah

Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris

Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor

001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007

tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil

Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia;

  • Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan

Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah

Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal

2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus

Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi

Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;

  • Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan

perundang-undangan atau ketentuan internal

lembaga yang bersangkutan;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

semua peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung

dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014

,

ttd.

---