Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013

PP No. 55 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
1. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana
Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan
Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan
Dana Jaminan Sosial Pensiun.
1. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana
amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang
merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan
kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
1. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat
milik peserta jaminan kematian yang merupakan
himpunan jaminan kematian beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan kematian.

1. Dana . . .

---

1. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat
milik peserta jaminan hari tua yang merupakan
himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan hari tua.
5a. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat
milik peserta jaminan pensiun yang merupakan
himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan pensiun.
1. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai
dengan praktik aktuaria yang lazim dan berlaku
umum.
1. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi
iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil
pengembangannya yang dapat digunakan BPJS
Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan
operasional penyelenggaraan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
1. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah
dalam rangka program jaminan sosial.
1. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
sistem jaminan sosial nasional.
1. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total
Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia.
1. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan
oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS
Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai
peraturan perundang-undangan.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ
BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS
Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan
dan/atau nasihat kepada direksi dalam
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian.
1. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk
kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan
asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan,
serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
1. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank
adalah Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah
mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar
Modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga

### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling
tinggi:
- 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

  • 10% . . .

---

- 10% (sepuluh persen) dari Iuran yang diterima
dan 10% (sepuluh persen) dari dana hasil
pengembangan jaminan hari tua dan jaminan
pensiun.

(2) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan DJSN.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga

### Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS
Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran
persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dengan
melampirkan rancangan rencana kerja anggaran
tahunan BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Menteri menetapkan besaran persentase Dana

Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.

(3) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan
oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

terdiri atas:
- Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
- Liabilitas jaminan kematian;

  • Liabilitas . . .

---

  • Liabilitas jaminan hari tua;
  • Liabilitas jaminan pensiun.

(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan

kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b terdiri atas:
- cadangan teknis;
- utang klaim;
- utang Investasi; dan
- utang lainnya.

(3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

- cadangan Iuran yang belum merupakan
pendapatan;
- cadangan atas klaim yang masih dalam proses
penyelesaian; dan
- cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun
belum dilaporkan (incurred but not reported).

(4) Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d terdiri atas:
- utang jaminan;
- utang investasi; dan
- utang lainnya.

(5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku.

1. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 26 diubah dan ditambah
1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal . . .

---

Pasal 26

(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
dilakukan dalam bentuk Investasi yang
dikembangkan melalui penempatan pada instrumen
investasi dalam negeri.

(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau
sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non
negotiable certificate deposit) pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
- reksadana;
- efek beragun aset;
- dana investasi real estat;
- repurchase agreement;
- penyertaan langsung;
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
dan/atau
- obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara
luas dalam Bursa Efek.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal . . .

---

Pasal 28

(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa
Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A-
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal.

(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan
produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

(3) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana
investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) huruf g dan huruf h harus

memenuhi ketentuan:
- telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal;
- paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

(4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa repurchase agreement
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf
i harus memenuhi ketentuan:
- menggunakan kontrak perjanjian dengan standar
Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
- jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang
diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau
Bank Indonesia;
- jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; dan

  • nilai . . .

---

- nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80%
(delapan puluh persen) dari nilai pasar surat
berharga yang dijaminkan.

(5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa penyertaan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf
j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
- badan usaha yang bergerak di bidang yang
mendukung pelaksanaan tugas BPJS
Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha
jasa keuangan yang diatur permodalannya secara
ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban
memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
- tidak berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan di dalam melakukan kerjasama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam

bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:

- dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
BPJS Ketenagakerjaan;
- memberikan penghasilan kepada BPJS
Ketenagakerjaan; dan
- tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan,
dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.

(7) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah

Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas
dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) huruf l paling sedikit memiliki

peringkat A- atau yang setara dari perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 29 diubah dan ditambah
1(satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 29 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:

- Investasi berupa deposito berjangka termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu
kurang dari atau sama dengan 1 (satu)
bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen)
dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
- Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa saham yang tercatat dalam
Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap
manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa dana investasi real estat, untuk
setiap manajer investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi;

  • Investasi . . .

---

- Investasi berupa repurchase agreement, untuk
setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen)
dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
5% (lima persen);
- Investasi berupa penyertaan langsung, untuk
setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.

(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa

investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan

jumlah dan persentase.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari
Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:
- deposito berjangka termasuk deposit on call, deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan
1 (satu) bulan dan sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
- reksadana;

  • efek . . .

---

- efek beragun aset;
- dana investasi real estat;
- repurchase agreement;
- penyertaan langsung;
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
dan/atau
- obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas
dalam Bursa Efek.
1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam
bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program
perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah
dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan
tingkat suku bunga Bank Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat
dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara
dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal.

(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

(3) Pengembangan . . .

---

(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi
real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal;
- paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi
ketentuan:
- menggunakan kontrak perjanjian dengan standar
Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
- jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang
diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau
Bank Indonesia;
- jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; dan
- nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80%
(delapan puluh persen) dari nilai pasar surat
berharga yang dijaminkan.

(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat
dilakukan dengan kriteria:
- badan usaha yang bergerak di bidang yang
mendukung pelaksanaan tugas BPJS
Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan

  • tidak . . .

---

- tidak berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan di dalam melakukan kerjasama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan

Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk investasi
berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan pada badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada

badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 20% (dua
puluh persen).

(7) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai

berikut:
- dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
BPJS Ketenagakerjaan;
- memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial
Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan
- tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan,
dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.

(8) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah

Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas
dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf l paling sedikit memiliki peringkat A-

atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan:

  • Investasi . . .

---

- Investasi berupa deposito berjangka termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu
kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan
serta sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank:
1. paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Investasi untuk setiap Bank
Pemerintah; dan
1. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi untuk setiap Bank selain
Bank Pemerintah;
- Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa saham yang tercatat dalam
Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap
manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa dana investasi real estat, untuk
setiap manajer investasi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa repurchase agreement untuk
setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen)
dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
5% (lima persen) dari jumlah Investasi;

  • Investasi . . .

---

- Investasi berupa penyertaan langsung, untuk
setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari
jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi.

(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jumlah investasi masing-masing Dana

Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial
Pensiun.

(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua

dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan
jumlah dan persentase.

1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada
instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk
mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana
Jaminan Sosial Hari Tua.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana
Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan
Sosial kematian meliputi:

  • deposito . . .

---

- deposito berjangka termasuk deposit on call dan
deposito yang berjangka waktu kurang dari atau
sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non
negotiable certificate deposit) pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
- reksadana;
- repurchase agreement;
- efek beragun aset; dan/atau
- obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara
luas dalam Bursa Efek.

(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan

Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat
dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan
Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus
mencukupi estimasi pembayaran klaim program
jaminan sosial kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan
ke depan.

(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian

berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat
dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan
Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi
estimasi pembayaran klaim program Jaminan Sosial
Kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 39 diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal . . .

---

Pasal 39

(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan

Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam
bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa
Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal.

(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan

kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam
bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan
produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan

kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam
bentuk Investasi berupa repurchase agreement
sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf g
harus memenuhi ketentuan:
- menggunakan kontrak perjanjian dengan standar
Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
- jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang
diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau
Bank Indonesia;
- jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; dan
- nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80%
(delapan puluh persen) dari nilai pasar surat
berharga yang dijaminkan.

(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan

kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam
bentuk Investasi berupa efek beragun aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf
h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal.

  • paling . . .

---

- paling kurang memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan

kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam
bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf i paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal.

1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf g Pasal 40 diubah
dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga Pasal
40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:

- Investasi berupa deposito berjangka termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu
kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan
serta sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen)
dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
- Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa
Efek, reksadana, repurchase agreement, efek
beragun aset, dan obligasi daerah seluruhnya
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset
Bersih;

  • Investasi . . .

---

- Investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi;

- Investasi berupa saham yang tercatat dalam
Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah Investasi;

- Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
jumlah Investasi;

- Investasi berupa repurchase agreement, untuk
setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen)
dari jumlah Investasi;

- Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap
manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan

- Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah Investasi.

(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana

Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan
Sosial kematian.

(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan

kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam
bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan
pembatasan jumlah dan persentase.

1. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat

(2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1a,

sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang
mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk:

- menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan;
dan/atau

- memperkuat aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.

(1a) Selain digunakan untuk menambah Aset Bersih BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau memperkuat aset Dana
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), surplus dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan
lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang
jumlahnya paling banyak sebesar alokasi surplus
untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.

(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan

Pengawas.

1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6)
dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan
kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan
kematian, masing-masing diukur dengan jumlah Aset
Bersih sebagai berikut:

- paling sedikit harus mencukup estimasi
pembayaran klaim untuk satu bulan kedepan;
dan

  • paling . . .

---

- paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim
untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.

(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim
bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak
tanggal pelaporan.

(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31

Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan
dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan
kemudian dibagi 12 (dua belas).

(4) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial

kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian
per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
dapat dilakukan tindakan:
- penyesuaian Dana Operasional;
- penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.

(5) Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan
Sosial hari tua diukur berdasarkan kemampuan aset
Dana Jaminan Sosial hari tua untuk membayar
seluruh kewajiban program jaminan hari tua kepada
peserta.

(6) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Pensiun diukur

berdasarkan jumlah Aset Bersih paling sedikit
sebesar kewajiban aktuaria yaitu selisih lebih nilai
sekarang atas estimasi manfaat 5 (lima) tahun ke
depan dari nilai sekarang atas estimasi penerimaan
iuran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Pensiun

per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling sedikit
dapat dilakukan tindakan:
- penyesuaian Dana Operasional;
- penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.

1. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Perhitungan kewajiban aktuaria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dilakukan oleh
aktuaris yang ditunjuk oleh Direksi sesuai dengan
standar praktik aktuaria yang berlaku umum.

(2) Direksi menunjuk aktuaris independen yang memiliki

kompetensi aktuaria di bidang jaminan sosial setiap 3
(tiga) tahun sekali dengan persetujuan Dewan
Pengawas untuk mengevaluasi perhitungan yang
dilakukan oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran perhitungan

terhadap kewajiban aktuaria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat meminta
Direksi untuk:

- memerintahkan aktuaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan perhitungan ulang atas
kewajiban aktuaria atau atas sebagian dari
kewajiban aktuaria yang dianggap tidak wajar;
atau

- menunjuk aktuaris independen untuk melakukan
perhitungan ulang atas kewajiban aktuaria atau
atas bagian dari kewajiban aktuaria yang
dianggap tidak wajar.

(4) Penunjukan aktuaris independen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu)
bulan setelah permintaan Dewan Pengawas.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial

Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian,
atau Dana Jaminan Sosial Pensiun bernilai negatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b,
Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit dilakukan melalui:

- penyesuaian besaran Iuran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian dana tambahan untuk kecukupan
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Penjelasan ayat (2) Pasal 62 diubah.

1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 63A, Pasal 63 B, dan Pasal 63 C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan

langsung yang berasal dari pengalihan aset PT
Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, BPJS
Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung
dimaksud dengan harga paling sedikit sama dengan
harga perolehan, dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka jangka waktu
penjualan diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat dilakukan, penjualan penyertaan
langsung tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan
harga pasar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015 Dana Operasional yang
dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua
ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari akumulasi
iuran dan dana hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial
Hari Tua.

### Pasal 63 C

Peraturan pelaksanaan yang telah ada untuk besaran
persentase Dana Operasional yang diambil dari Dana
Jaminan Sosial Hari Tua tetap berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015.
1. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 64A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian
manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam
bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dapat
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk
sarana kesejahteraan peserta berupa rumah susun sewa
yang pendanaannya berasal dari aset BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2015, kecuali ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b mulai
berlaku 1 Januari 2016.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015

,

ttd.

---