Langsung ke konten

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

PP No. 55 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
daerah kota.
1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertdntu di
bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah.
1. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
1. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur
dan/ atau Peraturan Bupati/Walikota.

1. Pajak

---

### REPUBLIK INDONESIP.

1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
danf atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
t2. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya.
t4. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.

1. Surat

---

t,',?Sf;
R E P u JrTnt * . r' o

L6. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disinglat
SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang
terutang.
1. Surdt Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada
wajib Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak,
jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat
ketetapan Pajak yang menentukan tambahan.atas jumlah
Pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya
disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada
Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang
Pajaknya.

1. Surat

---

t,',?Sf;
R E P u JrTot * r, o =

1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang
Pajak dan biaya penagihan Pajak.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah,
Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih
Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan
Pembetulafl, atau Surat Keputusan Keberatan, atau
terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar
penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya
Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

1. Pemeriksaan.

---

t,',?5|*
R E P u JrTn= . r, o

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.

Bagian Kesatu
Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas:
- Pajak provinsi; dan
- Pajak kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan

penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- Pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor; dan
- Pajak air permukaan.

(2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan

penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
- Pajak rokok.

(3) Jenis Pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan

penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- Pajak reklame;
- Pajak air tanah; dan
- PBB-P2.

(4) Jenis

---

{ip

=,',?55 R E P u JrTot *, o =,

(41 Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- Pajak hotel;
- Pajak restoran;
- Pajak hiburan;
- Pajak penerangan jalan;
- Pajak mineral bukan logam dan batuan;
- Pajak parkir;
- Pajak sarang burung walet; dan
- BPHTB.
pengaturan penetar:i?ilf:*;* peraturan D aerah

Pasal 4

(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(21 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
- dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
- wilayah Pemungutan;
- masa Pajak;
- penetapan;
- tata cara pembayaran dan penagihan;
- kedaluwarsa;
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur

ketentuan mengenai:
- pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak
dan/atau sanksinya;
- tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
- tata cara penghapusan piutang Pajak yang
kedaluwarsa; dan/atau
- asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan,
keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan
kelazirnan internasional.
BABIII ...

---

.

Bagian Kesatu
Pendaftaran Waj ib Paj ak

Pasal 5

(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut

berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib
mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan
menggunakan:
- surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
- SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan.Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
(21 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4)
huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan
diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah.

(21 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan untuk:
- Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan
pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah; dan
- Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(41 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan

menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Daerah.

Bagian . . .

---

{ip

Bagian Kedua
. Masa Pajak

Pasal 6

(1) Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar

sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(41.
(2t Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h.

Bagian Kesatu
Penetapan Pajak

Pasal 7

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan

Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan
huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dengan menggunakan SKPD.
(2t Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
( 1).

(3) Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c
berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT.

(4) Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal

sebagai berikut:

  • SPOP

---

SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah
Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah
atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
- berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari
jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 8

(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut

berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan
huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak
dengan dasar pengenaan Pajak.

(2) Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan
cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan
Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

(3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut

berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
- nilai perolehan air permukaan untuk pajak air
permukaan;
- nilai sewa reklame untuk Pajak reklame;
- nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; dan
- NJOP untuk PBB-P2.
(41 Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
(s) Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(6) Besarnya

---

PRES IDEN

11-

(6) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada
nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
{71 Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian teknis terkait.

Pasal 9

(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar

sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat

(4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara

mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak.
(2t Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan
cara mengalikian tarif Pajak dengan dasar pengenaan
Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak
kena Pajak.

(3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar

sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat

(4):

- nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
- cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap
rokok untuk Pajak rokok;
- jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
kepada hotel untuk Pajak hotel;
- jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
- jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya
diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak
hiburan;
- nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;

  • nilai

---

t2-
- nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan
batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan
batuan;
- jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak
parkir;
- nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang
burung walet; dan
- nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB.

Pasal 10

(1) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
- Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
- Jumlah pembayaran atas pembelian voucher
menginap.

(2) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c
merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan
secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak
sebesar harga berlaku.

### Pasal 1 1

(1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk:
- jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
- jumlah pembelian dengan menggunakan voucher
makanan atau minuman.

(2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d
merupakan harga jual makanan atau minuman dalam
hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara
cuma-cuma.

Pasal 12

(1) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (3) huruf f ditetapkan:

- untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain
dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
1. jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah
dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang
ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga
listrik yang dibayar setelah penggunaan; dan
1. jumlah pembelian tenaga listrik.
- untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual
tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

(2) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik
melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak
penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik.

Bagian Kedua
Pembayaran Paj ak Terutang

Pasal 13

(1) Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang

terutang dengan menggunakan SSPD.

(2) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran

atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat

(3) paling lama:

- 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
- 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(3) Kepala...

---

{ip
t,',35|*
R E P, J.T,: .., o
-14_

(3) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran

atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat
terutangnya Pajak.

Bagian Ketiga
Pelaporan Pajak

Pasal 14

(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri

berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) mengisi
SPTPD.
(21 SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam
satu masa Pajak.

Pasal 15

(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD

kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk
jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
(21 SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD.
(s) SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah
dilakukannya pembayaran.

(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

setelah berakhirnya masa Pajak.

(5) Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan

SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Bagian

---

PRES IDEN

.15-

Bagian Keempat
Ketetapan Pajak

Pasal 16

(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak

terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan
SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang
dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4).
(21 SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam hal:
- berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain,
Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam

jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
- kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.

(3) Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang

diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dihitung secara jabatan.

(4) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau
data yang semula belum terungkap dan menyebabkan
penambahan Pajak yang terutang.
(s) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya
dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit Pajak.

Pasal 17

(1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa
bunga sebesar 2%o (dua persen) sebulan dihitung dari
Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat
terutangnya Pajak.
(21 Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam
SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (41
dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
LOOo/o (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak
tersebut.

(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dikenakan jika Wajib Pajak melapoikan sendiri sebelum
dilakukan tindakan Pemeriksaan.
(41 Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen)
sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.

(5) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 18

(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat

mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala
Daerah.

(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua

belas) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.

(3) Apabila

---

REPuJrTott,',?5|*r'o
-t7-

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan

suatu keputusan, permohonan pengembalian
pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan.
(41 Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan
pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang Pajak tersebut.

(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.

(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak

dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah
memberikan imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen)
sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak.

Bagian Kesatu
Penagihan Pajak

Pasal 19

(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD untuk jenis

Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (3) dalam hal:
- Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak
atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
- Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau
kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.

(21 Jumlah

---

PRES IDEN

18-
(21 Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, berupa pokok Pajak yang kurang
dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan.

(3) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang
dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat
terutangnya Pajak.

Pasal 20

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat

menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) dalam hal:
- Dari hasil Penelitian SPTPD terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau
salah hitung;
- SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran; atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
(2t Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak
yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2yo (dua persen)
setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan
sejak saat terutangnya Pajak.

Pasal 21

(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,

SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak
atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya
dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(2) Penagihan

(2t Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai pedoman Penagihan diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.

Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Pajak

Pasal22

(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak

untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat
dihapuskan
(21 Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh apabila:
- diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
atau
- ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.

(3) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan Wajib Pajak
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai
utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah
Daerah.

(4) Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh
Wajib Pajak.
(s) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat
Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a,
kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa
tersebut.

(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak

b, sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
pengakuan tersebut.

(7) Ketentuan

---

REPUJS'[t",35f;*.=,o

{71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 23

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala

Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga
(2t Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3

(tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan
atau Pemungutan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa

jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka
waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
(41 Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak.
(s) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka
waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.

(6) Pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus

memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g
ayat (1).

(21 Dalam

---

PRES IDEN

2t-

(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
dapat melakukan Pemeriksaan.

(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan
dalam jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan
sejak tanggal surat keberatan diterima.
(41 Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
atas keberatan dapat berupa:
- menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak
yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menerima sebagian dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama
dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam
surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan
oleh Wajib Pajak; atau
- menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang
dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasit
Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang
dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak.
(s) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu

keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
diterima.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Surat

Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima
dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.

(2) Pengajuan

---

t,',?Sf;
R E P u J.Tot * o
= =,

(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
Banding.

(3) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan'peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding

dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKPDLB.

(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan

sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

(4) Dalam hal WaJib Pajak mengajukan permohonan

banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50Zo
(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan.

(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan

sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan.

BABVII ...

---

PRESTDEN r

Pasal2T

(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling

sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per
tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan.
(2t Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan
beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung
besarnya Pajak yang terutang.

Pasal 28

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang

melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

- memperlihatkan danf atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak
yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak
terutang ditetapkan secara jabatan.

(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemeriksaan diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

---

Pasal 29

(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:

- Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan
dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek Pajak yang
tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti
pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data
PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi
per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai
perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena
Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu,
BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor,
termasuk besarnya pengurangan yang dihitung
sendiri.

(2) Objek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan

hibah wasiat.

(3) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB
untuk Penelitian di tempat.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Pajak yang
disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib
Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.

---

Pasal 30

(1) Kepala Daerah menetapkan NJOP.

(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek
Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
dengan perkembangan wilayahnya.

(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

(4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat
dilakukan dengan metode:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
- nilai perolehan baru; atau
- nilai jual pengganti.

(5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan (4) dilakukan melalui penilaian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

Pasal 31

(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah

meliputi:
- Pajak air permukaan;
- Pajak air tanah; dan
- Pajak penerangan jalan.

(21 Pajak

---

t,',?ouf;
R E P u JrTnt * .., o

(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib
Pajak yang menandatangani perjanjian dengan
Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang
menetapkan bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan
ditanggung oleh Pemerintah.

(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah
tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas
setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri
Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah.

(5) Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai perolehan
air.

(6) Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
permukaan ditetapkan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum; dan/ atau
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai nilai perolehan
air tanah ditetapkan dengan berpedoman pada
Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
tanah.
(71 Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan
berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.

(8) Besaran Pqiak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam

hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasit perkalian antara tarif pajak
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar
pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan

---

t,',?Sf;
R E P u JrTot * . o
=,

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(21 huruf b dipungut bersamaan dengan Pemungutan
cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang
memungut cukai.
(21 Besarnya Pajak terutang untuk Pajak rokok dihitung oleh
Wajib Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai
rokok.

(3) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetor ke rekening kas umum Daerah provinsi
secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan

dan penyetoran Pajak rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Keuanfuan.

Pasal 33

(1) Penerimaan Pajak rokok yang disetorkan ke rekening kas

umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (3) dibagi dengan proporsi:

- 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
- 70% (tujuh puluh persen) untuk dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan.

(2) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), baik bagian provinsi maupun bagian
kabupatenlkota dialokasikan paling sedikit SOoh (lima
puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang
berwenang.

(3) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 meliputi pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak
Daerah dan retribusi Daerah.

(4) Penegakan

(4) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan
pihak/instansi lain.
(s) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan masyarakat
yang didanai dari Pajak rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perunda+g-undangan yang berkaitan dengan Pajak
Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 20lO tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar. Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

#)ru-r;l,9y44ff

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perekonomian, ry, Deputi Bidang ti Bidang Hukum dan
undangan,

l^-
Djaman

---

PRES IDEN