Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
daerah kota.
1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertdntu di
bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah.
1. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
1. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur
dan/ atau Peraturan Bupati/Walikota.
1. Pajak
---
### REPUBLIK INDONESIP.
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
danf atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
t2. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya.
t4. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.
1. Surat
---
t,',?Sf;
R E P u JrTnt * . r' o
L6. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disinglat
SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang
terutang.
1. Surdt Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada
wajib Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak,
jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat
ketetapan Pajak yang menentukan tambahan.atas jumlah
Pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya
disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada
Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang
Pajaknya.
1. Surat
---
t,',?Sf;
R E P u JrTot * r, o =
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang
Pajak dan biaya penagihan Pajak.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah,
Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih
Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan
Pembetulafl, atau Surat Keputusan Keberatan, atau
terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar
penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya
Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
1. Pemeriksaan.
---
t,',?5|*
R E P u JrTn= . r, o
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
Bagian Kesatu
Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
