(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar
rupiah) yang terdiri atas:
- Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus
miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan
Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.