Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
Perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
menjadiAngku[an Sungai, Danau dan Penyeberangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBI-IK INDONESIA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
negara(1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Rpt73.320.159.150,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan tiga ratus dua puluh juta seratus lima puluh
ribu seratus lima Puluh ruPiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8,2OlO, 2OlL, dan
2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
