1 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai maksud dan tuluan untuk:
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) di bidang infrastruktur;
- melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan
implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan
pelaksanaan lain )rang berhubungan dengan pembangunan proyek yang mendukung
perekonomian nasional; dan
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain
infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka
penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan
pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni
### Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut:
