Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang
diperuntukkan bagi umum.
2 Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3 Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan
media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat,
didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu
selain dengan perangkat komputer atau dengan
perangkat pembaca analog.
4 Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat,
didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat
baca digital lainnya.
5 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau
badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang
berada di wilayah negara Republik Indonesia.
6 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan,
badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan
Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.
7 Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang
diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi
elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
8 Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang
diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu,
baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
9 Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak
dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
1. Interoperabilitas .
SK No 082853 A
---
PRES IDEN
1. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi
antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui
bersama melalui jalur teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang
diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah
perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh
lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam
untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
1. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
jejaring perpustakaan pelestarian, dan pusat
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
1. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
