PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 se besar
Rp28.884.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
delapan ratus delapan puluh em pat miliar rupiah).
**(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
SK No 198265 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
erundang-undangan dan
Ii ·strasi Hu½um,
/1*~~~--· &
"··<::::. Sil anna Djaman
SK No 198327 A jdih.kemenkeu.go.id
