Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 55 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 se besar Rp28.884.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh em pat miliar rupiah). **(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... SK No 198265 A jdih.kemenkeu.go.id --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya erundang-undangan dan Ii ·strasi Hu½um, /1*~~~--· & "··<::::. Sil anna Djaman SK No 198327 A jdih.kemenkeu.go.id