Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TAMBANG BATUBARA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PP No. 56 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1984 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan pembubaran menjadi kekayaan Negara.

(2) Semua kekayaan Negara hasil pembubaran atas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam.

(3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Dengan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, segala hak dan kewajiban serta Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Tambang Batubara Bukit Asam.

Pasal 6

Pada saat dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO