Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 11-1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

PP No. 56 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1"

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO