Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PP No. 56 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Senjata Api dan Amunisi adalah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Senjata Api 1937 (Staatsblad 1937 Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 278) serta UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
2. Senjata Api Standar ABRI adalah senjata api yang sejenis, macam, dan ukuran/kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan ABRI termasuk yang telah diubah/diganti bagian-bagiannya.
3. Senjata...

3. Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut:
a. non otomatik;
b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan
c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.
4. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
5. Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
9. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG.
11. Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
BAB II…

Pasal 2

(1) Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengadaan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan dilakkan melalui:
a. pembelian dalam negeri;
b. pengimporan; atau
c. penerimaan hibah.
(4) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Pengadaan Senjata Api Standar ABRI hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3…

Pasal 3

(1) Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan.
(2) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk memperoleh izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal mengajukan daftar Senjata Api Non Standar ABRI berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 4

Senjata Api Standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 5

Penguasaan Senjata Api Standar ABRI diberikan berdasarkan izin hak pakai oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
BAB III…

Pasal 6

Senjata Api Dinas disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan keamanan.

Pasal 7

(1) Pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka distribusi wajib dilengkapi dengan izin pengangkutan.
(2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk memperoleh izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 8

Tata cara pengadministrasian, penyimpanan dan pengangkutan Senjata Api Dinas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…

Pasal 9

(1) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat melengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin penguasaan pinjam pakai.
(3) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh oleh Direktur Jenderal atas kuasa Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh Daerah Pabean.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penggunaan Senjata Api Dinas diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 10

(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata api siap pakai.
(2) Perbaikan...

(2) Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 11

(1) Penghapusan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas usul Direktur Jenderal.
(2) Senjata Api Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(3) Senjata Api Non Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pertanggungjawaban senjata api yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dengan sistem pelaporan tentang:
a. jumlah...

a. jumlah polisi Senjata Api Dinas; dan
b. perubahan jumlah dan penghapusan Senjata Api Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 13

Izin Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata

baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO