Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan,
atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang
atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
1. Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada
prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan
cacatnya.
1. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama
hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat
dan golongan cacatnya.
1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
1. Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa
yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam
masa kedinasan.
1. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau
kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
1. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah
cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang
bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan
dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI.
1. Cacat . . .
---
1. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang
bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.
1. Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan
isteri/suami dan anak.
