Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Perusahaan ...
---
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN
dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
