Langsung ke konten

PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PP No. 56 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.

1. Perusahaan ...

---

1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN
dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai

badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka
menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 3

(1) Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan

hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sekurang-kurangnya memuat:

  • pernyataan pendirian; dan

- anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara
yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit
SBSN.

## BAB III . . .

---

Pasal 4

Anggaran dasar Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sekurang-
kurangnya memuat:

  • nama dan tempat kedudukan;
  • tujuan pendirian;
  • jumlah modal;
  • jangka waktu berdirinya;
  • kegiatan; dan
  • nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.

Pasal 5

(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan

direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 6

Perusahaan Penerbit SBSN mempunyai fungsi sebagai
penerbit SBSN dan Wali Amanat.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan
Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan
penetapan Menteri.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor
langsung ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Penerbit
SBSN dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.

(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam
melakukan:

  • penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN;
  • penyiapan memorandum informasi;
  • penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan;

- penyiapan ketentuan dan syarat (terms and
conditions) SBSN;

- penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
dan laporan tahunan; dan

  • kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.

Pasal 9

(1) Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN
yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang
bersangkutan.

(2) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN

dapat menunjuk pihak lain untuk membantu
melaksanakan fungsi Wali Amanat.

(3) Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk

pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit
SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja
Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pengelolaan SBSN.

### Pasal 10 ...

---

Pasal 10

Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:

  • penatausahaan Aset SBSN;
  • pengawasan atas Aset SBSN; dan

- kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.

Pasal 11

Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.

Pasal 12

(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.

(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen
Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang
menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan
kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon
III.

(3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada
satuan kerja Departemen Keuangan yang
menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk
dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
untuk menjabat sebagai direktur utama.

### Pasal 14 …

---

Pasal 14

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3
(tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 15

(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

  • menandatangani dokumen penerbitan SBSN;

- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di
luar pengadilan; dan

- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan

paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.

(3) Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan

negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 17

(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit
SBSN pada rekening bank umum syariah.

(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari

penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
Perusahaan Penerbit SBSN.

### Pasal 18 ...

---

Pasal 18

(1) Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal

dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara

yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan
SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit
SBSN.

PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN
melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh
Pemerintah.

Pasal 20

(1) Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat

pertanggungjawaban kepada Menteri.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
  • laporan tahunan.

(3) Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya
memuat:
- tanggal penerbitan SBSN;
- jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;

  • jangka waktu . . .

---

  • jangka waktu SBSN;
  • struktur Akad SBSN;
  • metode penerbitan SBSN;
  • tingkat imbalan SBSN; dan
  • jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b sekurang-kurangnya memuat:
- laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
- laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
- laporan keuangan.

PEMBUBARAN

Pasal 21

(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar

setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit
SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas
seluruhnya.

(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar,

wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari
penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas
Umum Negara.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---