Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
1. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
1. Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh
setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan
penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan
menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.
1. Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–
Undang.
1. Pengawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau
insidentil dengan cara memantau, mencari fakta,
menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya
diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan
rekomendasi.
1. Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM
berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras
dan etnis.
1. Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan
yang disampaikan oleh orang perseorangan atau
sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
diskriminasi ras dan etnis.
1. Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok
orang atau korporasi yang menyampaikan laporan
kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–
undangan.
1. Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi,
penyelenggara negara, dan/atau lembaga non
pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi
ras dan etnis kepada Komnas HAM.
