Langsung ke konten

TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN

PP No. 56 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
1. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
1. Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh
setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan
penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan
menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.

1. Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–
Undang.

1. Pengawasan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau
insidentil dengan cara memantau, mencari fakta,
menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya
diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan
rekomendasi.

1. Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM
berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras
dan etnis.

1. Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan
yang disampaikan oleh orang perseorangan atau
sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
diskriminasi ras dan etnis.

1. Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok
orang atau korporasi yang menyampaikan laporan
kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–
undangan.

1. Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi,
penyelenggara negara, dan/atau lembaga non
pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi
ras dan etnis kepada Komnas HAM.

Pasal 2

(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala

bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- melakukan pemantauan dan penilaian atas
kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang
dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras
dan etnis;

  • mencari . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mencari fakta dan melakukan penilaian kepada
orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan
pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
- melakukan pemantauan dan penilaian terhadap
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi
ras dan etnis; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan
pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah
daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan
Komnas HAM.

Pasal 3

Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip:
- kejujuran;
- kebenaran;
- keadilan;
- keterbukaan;
- kemandirian;
- non-diskriminasi; dan
- profesionalitas.

Pasal 4

(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan

berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas
HAM.

(2) Pelaksanaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan

surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan
Komnas HAM.

(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan

memberitahu pihak terlapor.

(4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
tanpa pemberitahuan.

(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat

melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi
terkait.

Pasal 5

Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

kerja, sejak tanggal penugasan.

Pasal 6

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan

### Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan

kewenangan Komnas HAM.

(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota

Komnas HAM.

Pasal 7

(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk

mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis
serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
dan etnis.

(2) Untuk melaksanakan tindakan pemantauan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM
bertugas dan berwenang:

  • mengamati . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengamati penyelenggaraan penghapusan
diskriminasi ras dan etnis;

- mencari data, informasi, dan fakta dengan
mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau
saksi;

- memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang
diminta;

- mengidentifikasi dan menganalisis temuan
pemantauan; dan

- membuat kesimpulan sementara hasil
pemantauan.

Pasal 8

(1) Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna

menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta
terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat
atau lembaga publik atau swasta yang diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.

(2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan
berwenang:

- meminta dan mendengar keterangan dari pelapor,
terlapor, korban dan/atau saksi;

- meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika
diperlukan;

  • mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;

- memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang
diminta; dan

- membuat kesimpulan sementara hasil temuan
fakta.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas

hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap
dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.

(2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
- menetapkan pendapat yang obyektif dan dilandasi
oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau
tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
- membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan
terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
- memberitahukan kepada pihak pelapor dan
terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan
terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 10

(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak

ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan
etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan
dan/atau pencarian fakta.

(2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.

(3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka
kembali dalam hal ditemukan bukti baru.

Pasal 11

(1) Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat

mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis
oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada
pimpinan lembaga tersebut.

(2) Orang . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau

lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi
diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah
untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat

mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis
oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan, maka Komnas HAM
menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga
pemerintahan tersebut.

(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti
rekomendasi Komnas HAM.

(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi
tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi
pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2)
wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi
kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak rekomendasi diterima.

(2) Pemberitahuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Komnas HAM kepada pelapor.

Pasal 14

Dalam hal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas
HAM tidak ditindaklanjuti, Komnas HAM dapat
mengumumkan hasil penilaian kepada publik.

Pasal 15

Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana
sebagaimana ditentukan dalam Undang–Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan
Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

Pasal 16

(1) Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat

disampaikan secara langsung atau tidak langsung
dengan memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperoleh nomor pendaftaran dan bukti
pendaftarannya diberikan kepada pelapor.

(3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran

harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak laporan diterima.

(4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang

secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras
dan etnis.

### Pasal 17 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 17

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus

memuat:
- identitas pelapor, korban, dan terlapor;
- permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
- penyelesaian yang dimohonkan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya dilampiri:
- fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau
keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang); dan
- dokumen pendukung.

Pasal 18

Komnas HAM wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Pasal 19

Dalam hal proses pengawasan terkait dengan anak maka
Komnas HAM wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak
anak.

PENDANAAN

Pasal 20

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi
ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada Komnas HAM.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id