Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program
yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga,
yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri
Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
1. Perusahaan . . .
---
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
