Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48

PP No. 56 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan
validasi.

(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan

tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai
tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai
pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:

  • usia . . .

---

- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan

- bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati
paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,

tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh

negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai
Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil dengan kriteria:

- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan

- telah mengabdi kepada negara sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.

(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan
prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli

tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4),
dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya

dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun
Anggaran 2012.

(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon

Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.

(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi

pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus
seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

(2) Seleksi . . .

---

(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama

tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian

kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara bersama
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi

pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah
provinsinya.

(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang

mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.

(6) Pengumuman . . .

---

(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi

dasar dilakukan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.

(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis

kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina
jabatan fungsional.

(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas
pendapat dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---