(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus
seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
---
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama
tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian
kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara bersama
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi
pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah
provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang
mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
---
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi
dasar dilakukan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina
jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas
pendapat dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---