Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 56 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan:
a.
perizinan, yang meliputi :
1)
pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2)
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi
nuklir; dan
3)
pemanfaatan bahan nuklir;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c.
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai
petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber
radiasi pengion, dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin
bekerja;

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.156
d.
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi
radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion;
e.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
f.
penggunaan
sarana
dan
prasarana
balai
pendidikan
dan
pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan yang meliputi:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a)
untuk keperluan medik
1)
impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit radiasi pengion;
2)
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit
radiasi pengion;
3)
produksi pembangkit radiasi pengion;
4)
produksi radioisotop;
5)
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
dalam:
(a) radiologi diagnostik dan intervensional dengan
menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang
di dalam mobil;
(b) operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan
penelitian medik klinik dengan menggunakan
teknologi:
1) kamera gamma; dan
2) pencacah gamma (gamma counter);
(c) operasi
dan
penutupan
kedokteran
nuklir
diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik
dengan
menggunakan
teknologi
Tomografi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.156
Emisi
Positron
(Positron
Emission
Tomography/PET);
(d) kedokteran nuklir terapi;
(e) radioterapi;
b)
untuk keperluan selain medik:
1)
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
2)
pengalihan zat radioaktif;
3)
produksi barang konsumen yang mengandung zat
radioaktif;
4)
produksi pembangkit radiasi pengion;
5)
produksi radioisotop;
6)
pengelolaan limbah radioaktif;
7)
penyimpanan zat radioaktif;
8)
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
dalam:
(a) iradiator;
(b) konstruksi
dan
operasi
radiografi
industri
fasilitas tertutup;
(c) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan
pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac
dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam
rentang energi 160 kV - 6 MV;
(d) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan
pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih
dari 6 MV);
(e) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan
zat radioaktif aktifitas tinggi;
(f)
fluoroskopi
bagasi
untuk
pemindai
tubuh
manusia;
(g) konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;
2.
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi
nuklir;
3.
pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:
a)
penelitian dan pengembangan;
b)
penambangan bahan galian nuklir;
c)
pembuatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.156
d)
produksi;
e)
penyimpanan;
f)
pengalihan;
g)
penggunaan pada:
1) pengoperasian reaktor daya;
2) pengoperasian reaktor non daya;
3) produksi radioisotop;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
1.
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
2.
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan
bakar nuklir bekas;
3.
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk
pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi
bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar
nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
4.
persetujuan, meliputi:
a)
evaluasi tapak reaktor nuklir;
b)
modifikasi instalasi nuklir;
c)
utilisasi instalasi nuklir;
d)
desain zat radioaktif;
e)
desain bungkusan zat radioaktif;
5.
penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat
sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
6.
penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat
radioaktif;
7.
penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
8.
penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
c.
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi
radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion; dan
d.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Tarif
atas
jenis
penerimaan
negara
bukan
pajak
berupa
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai
petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.156
pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara
bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan
sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning
instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan
selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4993)
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.156
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id